Buntut Wanprestasi, Kevin Hillers Didenda Ratusan Juta, Siska Khair Lega
kasus ini berawal saat klinik kecantikan milik Siska Khair meminta Kevin Hillers jadi brand ambassador pada Maret 2021. Kevin melanggar kesepakatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS,COM - Gugatan Siska Khair terhadap pesinetron Kevin Hillers dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Batat.
Putusan tersebut menunjukkan bintang sinetron Ikatan Cinta itu, bersalah atas tuduhan wanprestasi hingga diwajibkan membayar ganti rugi Rp 120 juta kepada Siska Khair.
Tak hanya itu, Kevin juga diwajibkan membayar sanksi pinalti terhadap Siska Khair selaku penggugat sebesar Rp 424.850.000 karena.
Sanksi tersebut dibebankan kepada Kevin karena tidak memenuhi perjanjian yang disepakati bersama.
Baca juga: Dokter Siska Khair Bersyukur Kevin Hillers Jadi Tersangka, Berharap Polisi Melakukan Penahanan
Kevin harus membayar uang paksa sebesar Rp 100 ribu per bulannya, kika terlambat melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Mengetahui putusan itu, Siska Khair merasa lega.
Perjuangannya menjaga nama baik kliniknya tidak sia-sia.
"Ini adalah suatu kebanggan bagi semua karyawan kami. Di tengah usaha mereka dalam menjaga reputasi klinikku dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap dr. Siska beauty clinic," ujar Siska kepada media.
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat klinik kecantikan milik Siska Khair meminta Kevin Hillers jadi brand ambassador pada Maret 2021.
Mereka kemudian membuat kesepakatan bersama.
Pada kenyataannya, Kevin tidak menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan tersebut.
Padahal Siska sudah menyetorkan uang Rp 120 juta untuk down payment (DP).