Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Inara Rusli dan Virgoun Diungkap Saksi di Sidang

Saksi yang hadir adalah saksi dari pihak Inara Rusli. Namun, tak disebutkan siapa saksi yang dihadirkan hari ini.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Inara Rusli dan Virgoun Diungkap Saksi di Sidang
Kolase tribunnews
Disinggung mengenai kemungkinan rujuk dengan Virgoun, Inara Rusli justru minta segera lekas bercerai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Inara Rusli, Mulkan Let-let merasa puas, dengan keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kliennya dan Virgoun.

Sebab keterangan yang disampaikan oleh saksi di hadapan Majelis Hakim menurut Arjana sudah membuka kebenaran yang ada.

"Terkait penjelasan dari saksi, Alhamdulillah ya kebenaran itu sudah sepatutnya terang benderang di ruang sidang sih," ucap Mulkan Let-let di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Sadar Sikapnya Bongkar Aib Virgoun Tak Etis, Inara Rusli Kepepet: Bener-bener Nggak Ada Pilihan Lain

"Alhamdulillah tadi tuh semua terbuka," lanjutnya.

Mulkan menyebutkan bahwa apa yang selama ini tidak terbuka di hadapan majelis hakim, terbuka lewat keterangan saksi.

"Yang tadi belum diketahui sepenuhnya oleh majelis hakim, akhirnya semua penjelasan dari saksi-saksi itu terungkap semua," sambungnya.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun.

Selain itu juga terkait perhatian Virgoun kepada anak-anaknya yang dirasa kurang pun dibuka di persidangan.

"Ya kebenaran terkait dengan adanya orang ketiga, dan terkait perhatiannya Virgoun terhadap anak dan lain-lain," beber Mulkan Let-let.

Saksi yang hadir adalah saksi dari pihak Inara, namun tak disebutkan siapa saksi yang dihadirkan hari ini.

Sidang pun ditunda sampai dua minggu ke depan atas permintaan dari pihak Virgoun.

Mereka meminta waktu untuk mempersiapkan bukti dan juga saksi hingga 30 Agustus mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas