Ferry Irawan Bebas dari Penjara Atas Kasus KDRT, Keluarga Akan Jemput Mantan Suami Venna di Bandara
Kabar kebebasan Ferry Irawan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga. Keluarga yang berencana akan menjemput Ferry Irawan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar terbaru datang dari artis peran Ferry Irawan yang telah dinyatakan bebas dari penjara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.
Kabar kebebasan Ferry Irawan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga.
Baca juga: Ferry Irawan Bebas, Dapat Remisi, Hanya 7 Bulan Jalani Hukuman Kasus KDRT Terhadap Venna Melinda
Ferry Irawan diketahui bebas dari Lapas Kediri, Jawa Timur sejak 17 Agustus 2023 bertepatan dengan HUT RI ke-78.
"Jadi alhamdulillah kami tentunya sangat bersyukur bahwa kemarin tanggal 17 Agustus 2023 klien kami kawan kami sahabat kami mas ferry irawan telah dinyatakan bebas atau juga bisa merasakan merdeka kamarin," kata Sunan Kalijaga dikutip dari kanal Youtube Seleb Oncame News, Jumat (18/8/2023).
Kemudian rencananya tim kuasa hukum Ferry Irawan akan menjemput mantan suami Venna Melinda itu di bandara Halim Perdana Kusuma pada sore ini, Jumat (18/8/2023).
"Hari ini rencananya tadi pagi dia telepon saya bang saya minta dijemput," ungkap Sunan.
Berita RekomendasiKabar kebebasan Ferry Irawan dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga, Sunan Kalijaga. Keluarga yang berencana akan menjemput Ferry Irawan.
Begitupun pihak keluarga yang berencana akan menjemput Ferry Irawan ketika tiba di Halim Perdana Kusuma.
"Tadi pagi juga sudah bicara dgn keluarga, keluarga juga sudah menyambut artinya suka cita nanti juga ikut sama-sama kita jemput mas Ferry," ujarnya.
Sunan Kalijaga menambahkan bahwa kebebasan Ferry Irawan ditambah dengan adanya remisi.
"Yang pasti ada remisi ya, kami telah melakukan upaya hukum yang terbaik buat mas Ferry dan alhamdulillah mas Ferry sudah bisa menghirup udara bebas dan nanti sore kami akan jemput di bandara Halim Perdana Kusuma," ujar Sunan.
Diketahui, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel.
Laporan Venna Melinda pun dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.