Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Merasa Tak Salah Tapi Tetap Dihukum

Ferry Irawan divonis setahun penjara berkait kasus KDRT Venna Melinda. Ia bebas setelah mendapat remisi.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Soal KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Merasa Tak Salah Tapi Tetap Dihukum
Kolase tribunnews
Venna Melinda tanggapi soal tuntutan Ferry Irawan wajib memberikan nafkah 60 juta perbulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Ferry Irawan enggan mengungkit kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuatnya menjalani hukuman penjara.

“Saya lebih baik memilih diam,” kata Ferry Irawan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, Ferry Irawan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. 

Baca juga: Ferry Irawan Tulis Kata-kata soal Kehidupan setelah Bebas dari Penjara, Ari Wibowo Beri Komentar

“Yang bisa saya utarakan adalah saya tidak pernah melakukan satu perbuatan yang selama ini dituduhkan kepada saya,” ungkap Ferry Irawan.

Ferry Irawan sendiri memilih untuk fokus menenangkan diri bersama keluarga. Tidak hanya itu ia saat ini ingin kembali berkarir usai bebas dari penjara.

“Pertama, saya mau menenangkan diri, fokus sama keluarga, terus yang kedua yang pasti saya mau ngurusin hidup saya dulu, saya juga fokus sama karier, fokus dengan kerjaan, dan menata hidup yang lebih baik lagi,” sambungnya.

Berita Rekomendasi

Ferry Irawan diketahui bebas dari Lapas Kediri, Jawa Timur atas kasus KDRT pada Venna Melinda pada 17 Agustus 2023.

Kedatangan Ferry Irawan di Jakarta pun disambut hangat keluarga besarnya di Bandara Halim Perdana Kusuma.

Diketahui, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel. 

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur. S

Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan. 

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Namun, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas