Denny Sumargo Buka Pintu Maaf untuk DJ Verny Hasan, Namun Proses Hukum Tetap Lanjut
Denny Sumargo melaporkan DJ Verny Hasan dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Youtuber Denny Sumargo belum mau berbicara terkait jalur damai usai melaporkan DJ Verny Hasan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Hal itu ditegaskan kembali oleh kuasa hukum Denny Sumargo, Mohamad Anwar setelah menemani kliennya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).
"Ya kita engga bicarakan itu (damai) ini udah di proses hukum kita engga bicarakan itu," kata Mohamad Anwar.
Begitu pun Denny Sumargo apabila Verny Hasan meminta maaf tentu dirinya akan membuka pintu kepada sang DJ.
Baca juga: Tak Berniat Menghancurkan, Denny Sumargo Ungkap Maksud Baik Polisikan DJ Verny Hasan
Namun tetap proses hukum akan terus berlanjut hingga menemukan titik terang terkait kasus tes DNA tersebut.
"Pintu maaf tidak (menutup), pintu damai ya tidak tahu juga, ini karena kemarin aja udah di hapus gitu (unggahan) ya sudahlah kepalang tanggung, mari kita selesaikan game ini," pungkas Denny Sumargo.
Diberitakan sebelumnya, Denny Sumargo memilih untuk melaporkan Verny ke polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan polisi Denny Sumargo telah terdaftar dengan nomor LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun DJ Verny Hasan disangkakan dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 jo. Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP.