PB SEMMI Bakal Laporkan Oklin Fia ke KPI hingga Ajukan Permohonan Pencekalan ke Polres Jakpus
Kabid Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra, bakal laporkan Oklin Fia ke KPI hinga minta surat permohonan untuk cekal sang TikToker.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh TikToker Oklin Fia memasuki babak baru.
Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).
Kini, pihak PB SEMMI juga bakal melaporkan Oklin Fia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SEMMI, Gurun Arisastra.
Dikutip dari tayangan YouTube Was Was, Gurun Arisastra berencana melaporkan Oklin Fia ke KPI hari ini, Kamis (24/8/2023).
“Kami besok (hari ini, -red) berencana akan ke Komisi Penyiaran Indonesia,” tutur Gurun, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Diperiksa Pihak Kepolisian, Pelapor Oklin Fia Klaim Saksi Bisa Kuatkan sang TikToker jadi Tersangka
PB SEMMI menilai tindakan Oklin Fia bisa merusak moral anak bangsa.
Sehingga Oklin Fia tak pantas tampil di layar kaca, baik untuk program televisi maupun iklan komersil.
Gurun juga menyebut aksi Oklin yang viral di media sosial sebagai sensasi murahan.
“Kami akan mencekal Oklin untuk tidak tampil memegang program televisi.”
“Baik itu berupa sinetron, iklan atau apapun itu. Kami tidak mau orang-orang yang tampil di televisi ini orang-orang yang justru melakukan sensasi murahan,” sambung Gurun.
Lebih lanjut, Gurun menyebut televisi di Indonesia seharusnya melibatkan orang-orang yang berprestasi.
Gurun mengaku seharusnya laporan PB SEMMI ke KPI diserahkan kemarin, Rabu.
Namun karena ada berkas-berkas yang belum lengkap maka pelaporan ke KPI terpaksa ditunda.
“Kami ingin tampil di televisi adalah orang-orang yang berprestasi.”
“Hari ini (kemarin, -red) tidak jadi karena ada berkas yang kurang dari kami, sehingga kami harus lengkapi itu,” beber Gurun.
Ia juga mengajukan surat permohonan ke Polres Jakarta Pusat sebagain antisipasi agar Oklin tak kabur ke luar negeri.
Baca juga: Oklin Fia Tak Kunjung Minta Maaf, PB SEMMI Sebut sang TikToker Sombong dan Tak Punya Refleksi Diri
Pasalnya, pada kasus-kasus yang terdahulu banyak publik figur melarikan diri saat terjerat hukum.
“Kenapa kita mengajukan surat permohonan (pencekalan) itu, kami khawatir Oklin sebelum diperiksa malah kabur ke luar negeri.”
“Kami kan tidak ingin hal itu terjadi kepada Oklin, maka kami antisipasi itu dengan mengajukan surat permohonan ke Polres,” papar Gurun.
Gurun berharap pihak kepolisian berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk bisa mencekal Oklin.
“Harapannya, Polres Jakarta Pusat berkoordinasi kepada imigrasi untuk mencekal Oklin,” ujar Gurun.
Tak hanya itu, Gurun juga blak-blakan menyebut Oklin sebagai sosok yang sombong, lantaran hingga detik ini sang TikToker ogah muncul dan minta maaf ke publik.
“Perempuan ini sombong, sangat sombong. Sampai hari ini tidak ada permohonan maaf terhadap masyarakat Indonesia, masyarakat muslim, maupun terhadap MUI dan PB SEMMI.”
“Ini sombong, sudah ditekan, sudah kita minta dia untuk minta maaf, dia tidak muncul. Tidak melakukan permintaan maaf,” sambung Gurun.
Padahal dikatakan Gurun pihaknya telah memberikan peringatan melalui berbagai media massa.
Alih-alih muncul ke publik, Oklin justru hilang bak ditelan bumi.
“Kami sudah memberikan sebuah peringatan melalui berbagai media massa agar Oklin ini segera meminta maaf, namun dia sampai saat ini menghilang, tidak meminta maaf,” beber Gurun.
Baca juga: Laporannya terhadap Oklin Fia Diterima Polisi, Marissya Icha Tak Ingin Bertemu dengan sang TikToker
Lebih lanjut, Gurun menilai tindakan Oklin tak hanya meresahkan masyarakat, tapi juga merusak moralitas bangsa.
Gurun menyayangkan sikap Oklin yang pilih diam, ia menilai sang TikToker tak punya refleksi diri.
“Apa yang dia lakukan ini meresahkan masyarakat, merasakan umat Islam lalu berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak moralitas bangsa.”
“Seharusnya dia punya refleksi bahwa masyarakat menolak ini, masyarakat membenci tindakan dia, seharusnya dia punya dorongan jiwa untuk meminta maaf, tapi ini tidak ada,” tandas Gurun.
Untuk diketahui, PB SEMMI melaporkan Oklin atas dugaan kasus penistaan agama dan porno aksi.
Oklin dilaporkan PB SEMMI k Polres Jakarta Pusat buntut video konten makan es krimnya yang viral.
Meski unggahan tersebut sudah dihapus, video viral Oklin itu telah di-posting ulang oleh sejumlah akun.
Selain PB SEMMI, Oklin juga dilaporkan ke polisi oleh Umi Pipik dan selebgram Marissya Icha atas kasus yang sama.
Kini, Oklin terancam hukuman penjara lima tahun atas kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Dipta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.