Polisi Periksa Selebgram Oklin Fia soal Konten Jilat Es Krim Depan Pria Hari Ini
Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Selebgram Oklin Fia soal konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria, Kamis (24/8/2023)
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan terhadap Selebgram Oklin Fia soal konten makan es krim dengan posisi di depan kelamin seorang pria, Kamis (24/8/2023) hari ini.
Dalam hal ini, Oklin Fia akan dimintai keterangannya sebagai terlapor dalam kasus dugaan asusila pada konten tersebut.
Baca juga: Oklin Fia Tak Kunjung Minta Maaf, PB SEMMI Sebut sang TikToker Sombong dan Tak Punya Refleksi Diri
"Betul, sesuai dengan undangan klarifikasi yang telah kami kirimkan kepada pihak terlapor, terjadwal untuk memberikan pada hari ini," kata Kanit Krimsus Polres Jakpus Iptu Diaz Yudistira saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
Rencananya, Oklin akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Oklin akan menghadiri pemeriksaan tersebur atau tidak.
"Untuk jadwal sesuai undangan di jam 10.00 WIB mba, untuk konfirmasi kehadiran kami belum bisa pastikan dari pihak terlapor akan hadir dipukul berapa," ungkapnya
"Namun disampaikan saat kami menyerahkan undangan klarifikasi kemarin pihak terlapor akan kooperatif mengikuti proses penyelidikan yang kami lakukan," sambungnya.
Baca juga: Pelapor Oklin Fia Dicecar 20 Pertanyaan, Berharap sang TikToker Segera Dipanggil Pihak Kepolisian
Periksa MUI hingga Kemenkominfo
Sebelumnya, polisi akan meminta keterangan sejumlah ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan apakah aksi Oklin tersebut masuk ke dalam ponografi atau tidak.
"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Rabu (17/8/2023).
Selain itu, Komarudin mengatakan pihaknya juga berencana meminta keterangan Kemenkominfo terkait dugaan pelanggaran ITE yang dilakukan Oklin.
"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," tuturnya.
Sejauh ini, lanjut Komarudin, pihaknya sudah mengklarifikasi pelapor dalam kasus ini.
Diketahui, Oklin Fia kembali menjadi sorotan publik setelah mengunggah video kontroversi menjilat es krim dan diduga menirukan gaya adegan dewasa.
Dikutip dari Warta Kota, aksi Oklin Fia tersebut membuat geram warganet lantaran sang selebgram mengenakan hijab dengan busana yang ketat.
Video yang diunggah oleh Oklin Fia itu dinilai sebagai bentuk penistaan agama.
Terkait itu, Oklin Fia sendiri resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang dianggap senonoh tersebut.
Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya" ujar pelapor, Gurun Arisastra kepada wartawan, Senin (14/08/2023)
Gurun mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu di antaranya adalah video yang viral.
Untuk itu, Gurun meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin terkait perkara yang ada.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es cream didepan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab, bahkan mengganggu serta menciderai misi Presiden Jokowi dalam merevolusi mental anak bangsa Indonesia," kata dia.
Selain itu, laporan juga dilayangkan oleh pendakwah yang juga istri Almarhum Ustaz Jefri Al-buchori, Pipik Dian Irawati Popon alias Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/8/2023).