Oklin Fia Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Sebut Pihaknya Bakal Penuhi Semua Panggilan Kepolisian
Oklin Fia jalani pemeriksaan terkait konten makan es krim hingga viral, kuasa hukum sebut pihaknya akan penuhi semua panggilan dari kepolisian.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Oklin Fia jalani pemeriksaan terkait konten makan es krim.
Diketahui sebelumnya, Oklin Fia menjadi sorotan karena konten makan es krim yang viral di media sosial hingga dianggap menistakan agama.
Terkait kontennya, Oklin Fia pun dilaporkan ke polisi oleh beberapa pihak.
Sedangkan pada hari ini, Kamis (24/8/2023), Oklin Fia sudah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Oklin Fia, Budiansyah mengatakan bahwa kliennya bakal kooperatif mengikuti proses hukum yang berlanjut.
"Pastinya dengan hari ini kami datang ke sini kami sangat kooperatif," ungkap Budiansyah dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/8/2023).
Baca juga: Diperiksa Polisi Terkait Konten Makan Es Krim, Oklin Fia Sampaikan Permintaan Maaf
Bahkan, Budiansyah menyebut pihaknya akan memenuhi semua panggilan dari kepolisian.
"Dan kami sudah sampaikan kepada Oklin, kami akan memenuhi semua panggilan dari kepolisian," ujarnya.
"Jadi memang sudah menjadi tanggung jawab kita selaku warga negara untuk taat kepada proses hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budiansyah menjelaskan alasan kliennya membuat konten makan es krim yang menjadi omongan publik tersebut.
Budiansyah menuturkan, Oklin Fia membuat konten tersebut hanya untuk lucu-lucuan.
"Sesuai tadi pemeriksaan, Oklin sudah menyampaikan bahwa memang konten tersebut dibuat ya sekedar happy-happy saja untuk lucu-lucuan saja," ungkapnya.
Baca juga: Oklin Fia Menyesal Buat Konten Makan Es Krim hingga Viral di Media Sosial, Sempat Mengurung Diri
Ia juga menyebut kliennya tak ada niatan untuk melecehkan atau merendahkan agama Islam.
"Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.