Lady Marsella Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Berkait Dugaan Penipuan Bansos Senilai Rp 60 Miliar
kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu artis FTV Lady Marsella dituding melakukan tindak penipuan dalam proyek bansos senilai Rp 60 Miliar.
Pihak yang menuding Lady melakukan penipuan sempat menggelar jumpa pers dan menyebut bahwa sudah menyerahkan uang senilai Rp 3 Miliar sebagai awal untuk pembuatan surat perintah kerja (SPK).
Dalam klasifikasinya, Lady merasa sangat aneh karena tak masuk akal jika baru kenal, dirinya meminta uang senilai Rp 3 miliar.
Bahkan Lady sudah pernah melaporkan pihak berinisial ASL atas tuduhan penggelapan dan pemalsuan dokumen.
"Ada pernyataan mereka seolah-olah bertemu pertama kali, kira-kira mungkin gak kalau pertama kali ketemu dia udah standby uang Rp 3 Miliar?," tutur Lady Marsella di kawasan Sunter Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Kini Berhijab, Lady Marsella Cerita Perjalanannya Mendapat Hidayah
"Lalu kedua, saya dituduh membawa SPK asli yang saya tandatangani untuk pertama kali, lalu ketiga saya disebut membawa BPKB sebagai jaminan uang Rp 3 Miliar itu," jelasnya.
Lady menyebut bahwa tuduhan ia menerima uang Rp 3 Miliar dengan menggunakan BPKB sebagai jaminan adalah sebuah fitnah.
"Apakah mungkin saya tidak kenal dengan ASL, tidak pernah ketemu, tidak kenal sama sekali, masa iya baru ketemu dia langsung menyerahkan uang kepada saya Rp 3 Miliar, lalu saya membawa SPK asli kepada dia," jelasnya.
"Lalu saya kasih BPKB di hari yang sama itu adalah tuduhan fitnah ke saya," tegas Lady.
Ia kemudian meminta pihak ASL untuk membuktikan jika memang ada transfe atau penyerahan uang senilai Rp 3 miliar kepada dirinya.
"Saya yakin dia tidak bisa membuktikan apakah ada penyerahan uang secara transfer. Ini bukan kebohongan publik tapi lebih lagi yaa," ungkap Lady.
Sekadar informasi, kasus ini bermula dari rencana kerjasama antara perusahaan milik Lady Marsella, PT Marsella Cahya Permata (PT MCP) dengan ASL Cs yang sempat dilaporkan Lady pada 2020 lalu.
Orang yang diduga melakukan penipuan ini mencatut tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Widyarto Teguh Nugroho sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesra di Pemprov DKI Jakarta, saat itu.