Kalah di Sidang, Fifty Fifty Hadapi Krisis Pembayaran Kompensasi hingga 50 Milliar Won
Fifty Fifty kalah gugatan, diperkirakan harus bayar kompensasi kerugian untuk Attrakt hingga 50 miliar won.
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan menolak perintah pemutusan kontrak Fifty Fifty dan memenangkan gugatan agensi Saena cs, Attrakt.
Fifty Fifty dinyatakan kalah melawan Attrakt pada 28 Agustus 2023 lalu, dan keputusan itu telah disahkan oleh Divisi Konsiliasi Sipil 50 Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Kekalahan ini membuat Fifty Fifty menghadapi tantangan lain.
Pasalnya, besar kemungkinan Attrakt akan menuntut miliaran won sebagai kompensasi atas kerugian
Menurut perkiraan Sports Kyunghyang, Attrakt dapat mengklaim kompensasi kerugian pada Fifty Fifty hingga 51,1 miliar won.
Baca juga: Profil Member FIFTY FIFTY Girlband yang Dituding Plagiat hingga Personelnya Diincar Agensi Lain
Kerugian ini dapat diklaim oleh Attratk berdasarkan kontrak eksklusif standar untuk artis budaya populer dan pertunjukan.
Diketahui, pendapatan yang didapatkan berdasarkan penjualan "Cupid" berkisar dari miliaran hingga puluhan miliar won.
Attrakt menginvestasikan sekitar 8 miliar won dalam proyek debut Fifty Fifty.
Pihak Attrakt menggabungkan investasi ini dengan potensi kompensasi kerugian.
Sebelumnya, seorang pengacara juga memperkirakan besaran ganti rugi yang harus dibayarkan Fifty Fifty jika kalah dalam gugatan.
Ia menekankan kompensasi yang harus dibayar Fifty Fifty sangat tinggi.
Bahkan, ia memperkirakan Fifty Fifty harus membayar kompensasi hingga ratusan miliar won.
"Kompensasinya akan sangat tinggi, dan kemungkinan pengurangannya kecil."
"Para anggota mungkin harus menanggung kompensasi kerugian dalam jumlah besar hingga ratusan miliar won," kata dia dalam video di kanal YouTube-nya.
Sebelumnya diberitakan, grup dengan empat anggota ini mengajukan penangguhan kontrak eksklusif mereka kepada Attrakt pada bulan Juni lalu.
Fifty Fifty mengajukan penangguhan kontrak lantaran pihak agensi tidak memenuhi kewajiban kontrak mereka.
(Tribunnews.com/Luthfiana Sekar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.