Hotman Paris Tolak Tanggapi soal Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pengacara Hotman Paris tanggapi Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi atas pencemaran nama baik buntut diminta tes DNA ulang.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris buka suara soal Denny Sumargo yang melaporkan Verny Hasan ke polisi.
Diketahui, Verny Hasan baru-baru ini meminta Denny Surgo untuk melakukan tes DNA ulang.
Merasa tak terima, Denny Sumargo pun melaporkan Verny Hasan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (5/9/2023), Hotman Paris tolak memberikan komentar lebih lanjut soal laporan Denny Sumargo.
"Gue nggak mau komentar itu, karena gue pernah diminta nasihat kalau pihak-pihak terkait jangan deh," kata Hotman Paris.
Kendati demikian, Hotman Paris justru menyebut bahwa pihak Verny Hasan tak ada upaya hukum jika memaksa Denny Sumargo untuk melakukan tes DNA ulang.
Baca juga: Dituding Pansos, Postingan DJ Verny Hasan Seolah Sindir Denny Sumargo: Yang Wara-wiri Siapa?
Ia menilai bahwa hubungan terlarang antara Denny Sumargo dengan Verny Hasan didasari dengan kesepakatan bersama.
"Cuman saya sudah bilang berkali-kali kalau wanita tidak ada upaya hukum untuk memaksa pihak laki untuk melakukan tes DNA apakah bayi yang dilahirkan sama dengan bapaknya."
"Karena hubungannya itu mau sama mau, tidak bisa polisi memaksa agar si laki melakukan tes," ujarnya.
Ia pun mengatakan, dalam hal itu juga tak ada upaya hukum perdata, sehingga tidak boleh ada pemaksaan terkait melakukan tes DNA.
"Upaya hukum perdata nggak ada, jadi memang kalau hubungan mau sama mau susah untuk dipaksa tes DNA," katanya.
Sementara itu, pihak Verny Hasan baru-baru ini juga menyatakan dirinya tak menunjuk dan menyebutkan nama Denny Sumargo secara langsung untuk tes DNA.
Baca juga: Jeffry Simatupang Nilai Kasus Verny Hasan-Denny Sumargo Receh, Sebut yang Bikin Berat Opini Netizen
Terkait laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan, kata Hotman Paris, hal itu bisa masuk unsur pidana.
Namun, hal itu tergantung dengan saksi ahli nantinya.