Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cornelia Agatha Sebut Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Sudah Tepat

Cornelia Agatha berharap putusan tersebut bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Cornelia Agatha Sebut Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Sudah Tepat
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Cornelia Agatha saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak DKI Jakarta, Cornelia Agatha ikut menanggapi vonis Mario Dandy.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cornelia Agatha ikut hadir mengawal sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, selain untuk memberikan dukungan moral kepada David Ozora.

"Iya, datang untuk mensupport (David Ozora-red)," kata Cornelia Agatha, Kamis (7/9/2023). 

Mendengar putusan majelis hakim terhadap Mario Dandy, menurut Cornelia Agatha sudah tepat.

"Udah sesuai sih menurut saya dengan proses hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya," ujar Cornelia Agatha. 

Baca juga: VIDEO Ayah David Tepuk Tangan di Depan Mario Dandy: Akui Puas Hakim Hukum 12 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Putusan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.

"Ini juga sebagai bentuk pembelajaran buat anak-anak para remaja juga bahwa segala sesuatu dan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu semua punya konsekuensi hukum yang harus ditaati dan juga bisa mengorbankan masa depan mereka," pungkasnya.

Untuk diketahui, Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.

Mario Dandy juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas