Tegas Tes DNA ke-2 Tak Wajib, Denny Sumargo Lakukan Demi Moral agar Anak Verny Hasan Tahu Info Valid
Denny Sumargo menegaskan tes DNA kedua tidak wajib, suami Olivia Allan melakukannya demi anak Verny Hasan dapat informasi valid.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - YouTuber sekaligus aktor Denny Sumargo menegaskan tes DNA kedua bukanlah hal yang wajib dilakukan.
Pasalnya, Denny Sumargo telah melakukan tes DNA pertama pada 2019 lalu.
Sementara didapati hasil tes DNA pertama membuktikan Denny Sumargo bukan ayah biologis dari putri Verny Hasan.
Namun, pria yang akrab disapa Densu ini menjelaskan alasan menyanggupi permintaan tes DNA kedua demi konsekuensi moral.
Sekaligus suami Olivia Allan ini ingin memberikan pertanggungjawaban kepada publik, terkait isu tak baik terkait dirinya yang berkembang selama ini.
"Gini, nggak ada kewajiban (tes DNA ulang)," jelas Denny Sumargo.
"Saya melakukan ini karena ada konsekuensi moral dan juga tanggung jawab ke publik untuk sebuah pembelajaran dan tanggung jawab," jelasnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Denny Sumargo Bongkar Aksi Teror dari Verny Hasan Dulu, Buntut 10 Tahun Berseteru
Terlebih, Densu juga ingin memberikan informasi yang lebih valid lagi kepada putri Verny Hasan.
Lantaran selama ini, putri Verny Hasan mengetahui ayah kandungnya adalah Densu.
Informasi itu, dikatakan Densu, diterima oleh sang bocah lewat media hingga ucapan Verny sendiri.
"Juga sebagai informasi ke anak itu nanti, karena anak ini nanti sudah kemakan (informasi) dari kecil kalau bapaknya Densu,"
"Kita waktu itu tanya ke anak itu waktu mau ambil tes DNA pertama 'bapakmu siapa?', 'bapak saya Densu', 'kata siapa?', 'kata mama'," ungkap Densu.
Tak mau sang anak nantinya bingung terkait siapa ayah kandungnya, Densu akhirnya menerima ajakan tes DNA ulang dari Verny.
"Jadi anak ini kasihan," paparnya.
Dalam video yang sama, aktor 41 tahun ini menyebut tes DNA pertama sudah valid.
Pun legalitas dari hasil tes DNA itu juga sudah bisa dibuktikan.
"Memang sebenarnya tidak perlu tes DNA (ulang) karena yang pertama sudah valid, ada legalitasnya," kata Densu.
Menurutnya, jika ingin melakukan tes DNA kedua harusnya bisa membuktikan tes sebelumnya tidak valid dengan membawanya ke hukum.
Nantinya hakim akan melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak terkait yang mengeluarkan hasil tes DNA itu.
"Kalau ingin ada tes DNA secara hukum harus dibuktikan dan dibawa ke hukum,"
"Hakim akan melihat kevalidan tes DNA itu, hakim akan memanggil pihak-pihak yang akan melakukan," ucapnya.
Jika tes DNA itu didapati kekeliruan atau diragukan kevalidannya, barulah bisa dilakukan kedua kalinya.
"jadi kalau ingin melakukan tes DNA kedua, harus bisa dibuktikan dulu bener atau enggak," tandas Densu.
Baca juga: Laporkan Verny Hasan, Denny Sumargo Diperiksa hingga Akui Kantongi Banyak Bukti: Semuanya Lengkap
Bongkar Aksi Teror dari Verny Hasan
Usai diperiksa pihak kepolisian Polda Metro Jaya, Densu mengungkapkan soal kerugian yang dialaminya selama 10 tahun berseteru dengan Verny Hasan.
Termasuk Densu mengaku pernah diteror oleh sang DJ.
"Ini kan kasus yang terkait 10 tahun lalu, ingin kita selesaikan secara hukum dengan kerugian dalam bentuk material, nama baik rusak, gagal nikah beberapa kali," jelas Densu.
"Termasuk peneroran, saya pernah mengalami teror dulu beberapa kali," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Densu menjelaskan seperti apa aksi teror yang diterima dari Verny.
"Dulu saya pernah ada orang ngaku-ngaku intel di depan kosan saya,"
"Terus orang ini (Verny) juga pernah datang dengan pacarnya ngamuk di depan kosan saya," ungkap Densu.
(Tribunnews.com/Ayu)