Cornelia Agatha Komentari Vonis Mario Dandy, Berharap Bisa Jadi Pelajaran untuk Remaja Lain
Cornelia Agatha berharap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy bisa menjadi pembelajaran bagi remaja lainnya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Aktris sekaligus Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta, Cornelia Agatha berharap vonis 12 tahun penjara Mario Dandy bisa menjadi pembelajaran bagi remaja lainnya.
Hal itu menyusul adanya tindakan penganiayaan yang dianggap tidak pantas dilakukan oleh para remaja di Indonesia.
Baca juga: Senyum Mario Dandy Buat Ayah David Ozora Gondok: Menyebalkan Orang Menyakiti Kita Baik-baik Saja
Sebab dirinya tidak ingin kejadian Mario Dandy kembali terulang.
Cornelia Agatha menegaskan bahwa ada konsekuensi hukum di dalamnya untuk para remaja yang menjadi pelaku penganiayaan.
"Ini juga sebagai bentuk pembelajaran buat anak-anak para remaja," kata Cornelia Agatha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Juga bahwa segala sesuatu dan perbuatan kekerasan dalam bentuk apapun itu semua punya konsekuensi hukum yang harus ditaati dan juga bisa mengorbankan masa depan mereka," lanjutnya.
Baca juga: Cornelia Agatha Kenang Sosok Mak Nyak, Walaupun Dalam Kondisi Sakit Masih Semangat Syuting
Dengan begitu Cornelia menegaskan bahwa setiap remaja kini memiliki tanggungjawabnya masing-masing salah satunya sekolah untuk mengejar cita-cita.
"Harusnya anak-anak sekolah bisa hidup secara normal, kreatif, mengejar masa depannya dengan baik," ujarnya.
Selain itu Cornelia Agatha ikut menanggapi vonis Mario Dandy.
Dimana Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora dan membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cornelia Agatha ikut hadir mengawal sidang terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, selain untuk memberikan dukungan moral kepada David Ozora.
"Iya, datang untuk mensupport (David Ozora-red)," kata Cornelia Agatha.
Mendengar putusan majelis hakim terhadap Mario Dandy, menurut Cornelia Agatha sudah tepat diberikan kepada terdakwa.
"Udah sesuai sih menurut saya dengan proses hukum yang berjalan, ya kita lihat nanti aja gimana kelanjutannya karenakan ada banding ya," ujar Cornelia Agatha.
Sehingga putusan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.
Untuk diketahui, Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakuakn penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Mario Dandy juga harus membayar uang restitusi sebesar Rp 25 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.