Kuasa Hukum Saipul Jamil Tanggapi Kabar Dewi Perssik Sudah Dapat Surat Panggilan: DP Pasti Hadir
Kuasa hukum Saipul Jamil tanggapi soal mantan istri kliennya, Dewi Perssik yang sudah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Saipul Jamil, Raja Simanjuntak menanggapi kabar Dewi Perssik yang telah mendapat surat panggilan dari pihak kepolisian.
Diketahui sebelumnya, hubungan Saipul Jamil dan mantan istrinya, Dewi Persssik sempat kembali memanas.
Pasalnya, mantan pasangan suami istri itu saling 'serang' hingga mengumbar aib satu sama lain ke publik.
Buntut dari masalah tersebut, Saipul Jamil pun meleporkan Dewi Perssik atas dugaan pencemaran nama baik.
Sedangkan baru-baru ini, dikabarkan Dewi Perssik sudah mendapat surat panggilan dari kepolisian.
Baca juga: Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik terhadap Dewi Perssik, Saipul Jamil Dicecar 16 Pertanyaan
Menanggapi hal itu, Raja Simanjuntak menyebut pihak kepolisian sudah melakukan tugasnya dengan baik.
"Selaku pengacara saya anggap Polda Metro Jaya khususnya cyber, ini sudah menjalankan dengan baik," kata Raja Simanjuntak, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (15/9/2023).
Raja Simanjuntak pun menjelaskan bahwa kliennya melaporkan Dewi Perssik pada awal Agustus 2023.
Kemudian, Saipul Jamil dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai pelapor pada 30 Agustus 2023.
"Sudah saya sampaikan kita lapor di bulan 8 ya, lalu Saipul Jamil dipanggil klarifikasi di tanggal 30," jelasnya.
Sebagai kuasa hukum, Raja Simanjuntak berpikir nantinya Dewi Perssik akan mendapatkan panggilan dari kepolisian selang tujuh hari setelah Saipul Jamil diperiksa.
Dari situ, Raja mengaku tak kecewa atas tugas yang telah dijalankan dari kepolisian.
Baca juga: Sakit Hati Difitnah Dewi Perssik, Saipul Jamil Beri Pesan Menohok: Jangan Buat Onar di Media Sosial
Ia pun menyebut kepolisian sudah menjalankan tugasnya dengan profesional.
"Lalu hitungan saya memang tujuh hari ya, artinya di tanggal 31 dan di bulan September di sekitar tanggal 10 itu maksimal harusnya sudah dipanggil."
"Artinya saya tidak ada kekecewaan, saya beranggapan bahwa Polda Metro Jaya sudah menjalankan sangat profesional," ucapnya.
Terlepas dari itu, Raja menuturkan bahwa seseorang yang sudah dilaporkan dan mendapat surat panggilan harus wajib datang memenuhi panggilan tersebut.
Sedangkan, Raja juga merasa yakin dengan Dewi Perssik yang akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.
"Sebagai warga negara Indonesia wajib itu kalau sudah dilaporkan dan dipanggil itu wajib datang."
"Saya yakin kok DP (Dewi Perssik) pasti dia akan hadir, karena dia taat juga secara hukum," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Ifan)