KPK Panggil Windy Idol dan Hakim Tinggi PTUN Palembang Terkait Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Idol terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada hari ini.
Dua saksi dimaksud antara lain Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol dan Irhamto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Baca juga: Penggunaan Uang Suap Hasbi Hasan Ditelusuri KPK Lewat Windy Idol dan Selebgram Riris
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta) dan Irhamto, S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: KPK Bakal Panggil Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.