Ammar Zoni Diperkirakan Bebas Oktober 2023, Ini Syaratnya
Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan divonis 7 bulan penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni mengucap syukur usai divonis tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan atas kasus narkoba. Sebab, ia tak lama lagi bebas.
Suami Irish Bella itu ditangkap di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, dan ditahan pada 8 Maret 2023.
Jika dipotong masa tahanan, terhitung pada Oktober 2023 Ammar Zoni akan bebas dari penjara.
Baca juga: Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni: Berkat Doa Istri Tercinta
"Ammar sekiranya cuma menjalani, perhitungan saya, nggak sampai pertengahan bulan depan. Maksimal pertentangan bulan Oktober Ammar sudah bisa bebas," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Selasa (26/9/2023).
Ammar Zoni bisa bebas bulan depan dengan syarat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak mengajukan banding atas amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
"Nah kita tinggal tunggu dari pihak Jaksa, apakah menerima atau akan mengajukan banding," ujar Abdullah.
Kendati demikian Abdullah menilai putusan hakim dirasa sudah tepat lantaran lebih ringan daripada tuntutannya satu tahun penjara.
"Insya Allah mudah-mudahan di sini kalau saya lihat, hakim sudah memutus keputusan seperti yang diminta Jaksa. Hanya jumlah masa tahanan saja yang berbeda," lanjutnya.
"Jadi kemungkinan besar inshaAllah jaksa mudah-mudahan tidak melakukan banding karena putusannya lebih menangkan pihak kejaksaan karena disitu putusannya putusan penjara bukan putusan rehabilitasi," sambung Abdullah.
Harapan tersebut memang menjadi tolak ukur bagi pihak Ammar Zoni, sebab ia tidak ingin melakukan banding terkait putusan tersebut.
"Jadi inshaAllah jaksa tidak akan melakukan banding ya inshaAllah dan dari pihak kita kemungkinan besar Ammar tidak akan melakukan banding," pungkas Abdullah.