Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni: Berkat Doa Istri Tercinta

Ammar Zoni menilai sudut pandang hakim menjatuhkan vonis sudah cukup objektif. Ia mengucap syukur.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ammar Zoni: Berkat Doa Istri Tercinta
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Ammar Zoni saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ammar Zoni senyum sambil menatap kuasa hukumnya, usai mendengar vonis hakim berkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Ia menilai keputusan tersebut sudah tepat.

"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif, di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Ammar Zoni kemudian mengucap syukur atas putusan tujuh tahun penjara tersebut.

"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ujar Ammar.

Ia menilai putusan tersebut berkat doa dari keluarga dan istri tercinta, Irish Bella.

Berita Rekomendasi

"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Suami Irish Bella ini dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Vonis tujuh bulan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Mustaqim dan Rahmat.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni tersebut terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mustaqim setelah terbukti secara dah dan bersalah atas penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata majelis hakim ketika membacakan amar putusan.

Kemudian vonis tujuh bulan tersebut dipotong dengan masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas