Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Menyesal Bikin Video untuk Onlyfans, Dea: Aku Akui Bodoh Banget

Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans kini merasa lega. Ia sudah bebas dari masa hukuman penjara.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Menyesal Bikin Video untuk Onlyfans, Dea: Aku Akui Bodoh Banget
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
Dea Onlyfans saat mampir ke podcast Si Paling Seleb Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023) 
- transpose +

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans sudah bisa menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis.

Jalani hukuman penjara selama satu tahun dua bulan di Rutan Pondok Bambu, Dea sudah dinyatakan bebas murni.

Ia bertekad untuk memperbaiki diri dan merubah image dirinya setelah jalani masa hukuman.

"Ya aku bersyukur dan seneng banget, pastilah udah bebas pasti seneng," ucap Dea OnlyFans saat mampir ke kantor Tribunnews.com, Rabu (27/9/2023).

"Aku pasti mau jadi lebih baik setelah kasus kemarin mau mengubah diri aku ke depannya," ungkap Dea.

Kasus pornografi yang menjerat dirinya beberapa waktu lalu dijadikan pembelajaran agar tak lagi tersandung kasus serupa.

Ia mengatakan kasus kemarin adalah bagian dari ketidaktahuan dirinya soal aturan hukum di Indonesia.

Baca juga: Sempat Ditahan Beberapa Bulan, Dea OnlyFans Sudah Bebas Murni, Ungkap Berat Badan Naik 10 Kg

"Aku kemarin itu aku akui bodoh banget main itu (OnlyFans) dan enggak mikirin dampaknya," ucap Dea.

"Ketidaktahuan aku soal aturan hukum tuh bikin aku tersandung," lanjutnya.

Tepat pada Selasa (26/9/2023) kemarim Dea OnlyFans bebas murni dari Rutan Pondok Bambu.

Dia divonis Pengadilan Jakarta Selatan atas kasus pornografi dengan hukuman penjara 10 bulan, namun kasasi Jaksa membuat Dea mendapat hukuman jadi setahun dua bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas