Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M

Buntut kasus CPNS bodong putrinya, Olivia Nathania, nama Nia Daniaty juga ikut tergugat.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Salma Fenty
zoom-in Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M
Kolase tribunnews
Buntut kasus CPNS bodong putrinya, Olivia Nathania, nama Nia Daniaty juga ikut tergugat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan seleksi CPNS bodong yang menjerat anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania pada 28 Maret 2022 kembali memasuki babak baru. 

Alih-alih merasa puas telah menjebloskan Olivia Nathania ke penjara, namaun para korban rupanya masih memperjuangkan beberapa haknya kembali. 

Terbaru, para korban juga menuntut uangnya kembali dan membawa kasus ini pada sidang perdata.

Pengakuan itu dikatakan oleh kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri, dikutip dalam YouTube KH Infotainment, Kamis (6/10/2023). 

"Yang kita gugat itu pertama Olivia Nathania, kedua suaminya, Rafly dan turut tergugatnya itu ibunya, Nia Daniaty."

"Dan itu sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali oleh pengadilan," ujar Desi Hadi Saputri. 

Baca juga: Nia Daniaty Ikut Digugat karena Kasus CPNS Bodong Putrinya, Dang Biduan Dianggap Tahu Masalahnya

Diakui oleh Desi, hingga detik ini pihak Olivia maupun Nia Daniaty nampaknya tak pernah hadir di persidangan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya nama anaknya yang ikut terseret dalam kasus ini, nama pelantun lagu Gelas Gelas Kaca pun rupanya juga ikut terlibat.

Terkait hal tersebut, Desi membeberkan alasannnya mengapa mantan istri Farhat Abas ikut terseret dalam gugatan perdata atas kasus penipuan CPNS bodong.

Menurut Desi, nama penyanyi senior itu dinilai tahu permasalahan soal kasus CPNS bodong.

Desi mengakui sempat melakukan pertemuan dengan Nia Daniaty, sehingga ada bukti dari pertemuan keduanya.

"Jadi Ibu Nia Daniaty kami masukkan menjadi turut tergugat karena saat kami berusaha mencari Olivia, Olivia tidak ditemui dan kami menemui Ibu Nia Daniaty." 

"Dia mengetahui seluk beluk dan alur ceritanya," jelas Desi.

Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri
Kuasa hukum 179 korban penipuan CPNS bodong, Desi Hadi Saputri (Tangkapan layar kanal YouTube KH Infotainment)

Baca juga: Soal Kasus Penipuan CPNS oleh Olivia Nathania, Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret

Sejauh ini gugatan perdata yang dilayangkan 179 korban kasus CPNS terhadap Olivia Nathania mencapai Rp 8,1 miliar.

Pihaknya berharap Olivia Nathania bisa mengembalikan semua kerugian para korban atas perbuatannya melawan hukum.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

(Tribunnews.com/Rinanda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas