Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Alasan Hukum di Balik Keputusan Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson

Kabar Idham Masse menggugat cerai Catherine Wilson sangat mengejutkan. Sebab, sang artis tidak menunjukkan gelagat rumah tangganya bermasalah.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada Alasan Hukum di Balik Keputusan Idham Masse Gugat Cerai Catherine Wilson
Kolase Tribunnews / Instagram @cathrinewilson dan @idham_mase
Catherine Wilson (kiri) dan Idham Mase (kanan) - Catherine Wilson akan menikah dengan Idham Mase pada 1 Oktober 2022 mendatang dan pesta pernikahan hanya dihadiri oleh kerabat dekat. 

TRIBUNNEWS.COM - Catherine Wilson sama sekali tak menunjukkan gelagat kalau rumah tangganya dengan Idham Masse diliputi masalah.

Beberapa bulan belakangan ini ia tampak bahagia.

Bahkan ia pernah mengungkap rencana program hamil untuk menyempurnakan pernikahannya dengan sang suami, walau diakui sempat terkendala sakit dan jarak.

Maklum, Catherine Wilson beberapa kali ke Jakarta karena urusan kerjaan.

Sementara, sang suami Idham Masse di Sulawesi.

Namun, tampaknya hal itu bukan masalah berarti. Pada pertengahan September 2023, Catherine mengunggah foto kebersamaannya dengan Idham Masse. Mereka asyik berolahraga.

Makanya, kabar Idham Masse melayangkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan begitu mengejutkan.

Baca juga: Gugat Catherine Wilson ke Pengadilan, Idham Masse Hanya Ingin Bercerai dengan Sang Artis

Berita Rekomendasi

Berkas permohonan cerai Idham terdaftarkan dengan nomor perkara 3455/Pdt.G/2023/PAJS. Sidang perdana digelar pada 23 Oktober 2023.

Kabag Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, TaslimahTaslimah memastikan ada masalah dalam rumah tangga Catherine Wilson dan Idham Masse.

"Ada persoalan, ada alasan hukum yang diajukan pemohon (Idham Masse)," ujar Taslimah.

Hingga kini, Catherine Wilson belum menyampaikan tanggapan apapun berkait kabar Idham Masse, sang suami mengajkukan permohonan talak cerai.

Namun, yang jelas Catherine di awal pernikahannya dengan Idham, menaruh harap rumah tangganya bakal langgeng.


Apalagi ia pernah punya pengalaman gagal berumah tangga yang membuatnya banyak belajar.

"Terus introspeksi diri, memperbaiki diri, dan banyak tawakal, berdoa," ucap Catherine pada YouTube TRANS7 Official seperti dikutip nova.grid.id. 

Ia kemudian berjanji kepada diri sendiri untuk menjadi istri yang baik dan sholehah.

"Mungkin dulu Catherine kan masih di dunia entertain banget ya, kalau sekarang kan dari segi umur juga lebih dewasa," sambungnya.

Model beken di era 1990-an itu, juga menampik alasannya menikah dengan Idham Masse karena harta. Namun, gunjingan netizen tersebut tak dipedulikannya.

"Yang penting kan kenyataannya enggak," tegas Catherine.

Idham Masse yang saat itu bersama Catherine juga tak ambil pusing soal itu.

"Santai aja, tidak perlu dipikirin masalah itu," sahut Idham.

Bagi Catherine, pernikahannya dengan Idham Masse merupakan yang kedua.

Ia dinikahi Idham setelah 9 tahun menjanda. Bukan waktu yang sebentar.

Pernikahan pertama kandas setelah mengarungi biduk rumah tangga selama tujuh bulan.

Menurut Catherine hal itu merupakan kesalahannya karena terlalu cepat ambil keputusan.

Alasan perceraian yang dibolehkan undang-undang

Berdasarkan penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, dijelaskan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian di antaranya:

1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya.

3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.

5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.

6. Antara suami atau istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi di dalam rumah tangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas