Ryszard Bleszynski akan Ajukan Banding Setelah Gugatannya Terhadap Tamara Bleszynski Ditolak
Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima alias ditolak
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawam Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ryszard Bleszynski akan mengajukan banding setelah gugatan wanprestasinya terhadap adiknya, Tamara Bleszynski senilai Rp34 Miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina.
"Kita (akan) banding," kata Susanti, saat dihubungi, Selasa (24/10/2024).
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan kapan rencananya akan banding.
"Nanti dikabari (kapan akan banding)," kata Susanti.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sidang beragendakan putusan kasus ini telah dirilis melalui e-court oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Tamara Bleszynski Lepas dari Gugatan Rp 34 Miliar yang Diajukan Kakaknya
Majelis hakim memutuskan bahwa gugatan Ryszard sebagai penggugat tidak diterima alias ditolak.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," kata hakim dalam putusannya.
Majelis hakim juga mengabulkan seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan Tamara Bleszynski selaku pihak tergugat.
"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," tulis Djuyamto.
Sebagai informasi, latar belakang adanya gugatan ini karena biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, yang mencapai USD 130 ribu.
Pada 2001, mereka sepakat untuk ditanggung berdua yaitu Tamara dan Ryszard Bleszynski.
Hingga saat ini kesepakatan itu tidak dijalani, sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.