Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Uci Flowdea Bongkar Alasan Dirinya Ajukan Pengurangan Hukuman Medina Zein, Singgung soal Rasa Iba

Uci Flowdea bongkar alasan dirinya ajukan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Uci Flowdea Bongkar Alasan Dirinya Ajukan Pengurangan Hukuman Medina Zein, Singgung soal Rasa Iba
Kolase tribunnews
Uci Flowdea bongkar alasan dirinya ajukan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein. 

TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Uci Flowdea membongkar alasan dirinya mengajukan permohonan pengurangan hukuman untuk Medina Zein.

Diketahui sebelumnya, Medina Zein tengah ditahan setelah terbukti bersalah atas kasus penipuan dan pengancaman terhadap rekan seprofesinya, Uci Flowdea

Awalnya, Uci Flowdea memang menggebu-gebu untuk memenjarakan sang influencer tersebut. 

Namun, wanita yang kerap disapa Uci ini malah merasa merasa iba seusai ia menjenguk Medina Zein ditahanan. 

Diakui Uci Flowdea, salah satu alasan ia mengajukan permohonan itu tak lain karena Medina masih memiliki anak yang masih kecil.

Pengakuan itu dikatakan Uci, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (8/11/2023). 

Baca juga: Teringat Sosok Medina Zein, Uci Flowdea Seperti Ditegur Tuhan

"Aku pas ketemu Medina mikir 'enggak boleh loh aku kayak gitu' (memenjarakan Medina)."

Berita Rekomendasi

"Ketika Medina masuk tahanan ada anak enggak bisa sekolah," kata Uci. 

Hal lain yang membaut Uci merasa iba yakni disaat Medina sempat tidak diperbolehkan menghadiri pemakaman ayahnya beberapa waktu lalu.

"Iya itu makin nggak tega, Medina sampai peluk aku, makanya aku bikin surat (ajukan pengurangan)," imbuhnya. 

Terlebih, keyakinan Uci semakin bertambah ketika ia sering memikirkan Medina saat sedang berdoa pada Tuhan.

"Tiga bulan lalu saya kayak ditegur Tuhan. maksudnya kan enggak ada gunanya (penjarakan Medina)," ujarnya.

Uci Flowdea
Uci Flowdea (Tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi)

Baca juga: Merasa Bersalah, Uci Flowdea Ajukan Permohonan Pengurangan Masa Hukuman Medina Zein

Tak lagi ragu, Uci akhirnya memutuskan untuk mengajukan pengurangan hukuman terhadap Medina Zein.

Kini, permohonan itu sudah diajukan secara tertulis ke pihak-pihak berwenang seperti Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan, dan kuasa hukum Medina Zein.

"Saya udah bikin surat juga hari kemarin, udah diterima oleh instansi terkait masing-masing," ungkapnya.

Dalam surat tersebut, Uci meminta keringanan hukuman untuk Medina terkait kasus penipuan tas Hermes yang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Meski demikian, Uci tak mengerti apakah upaya pengurangan hukuman ini akan berhasil.

Namun, diakui Uci ia bakal tetap berusaha semampunya.

"Saya tahu surat saya ini mungkin ngaruh atau enggak, yang penting saya sudah berusaha," ucap dia.

Uci Flowdea mengabarkan bahwa ia akan mengupayakan mengurangi masa tahanan Medina Zein, ditemui di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Uci Flowdea mengabarkan bahwa ia akan mengupayakan mengurangi masa tahanan Medina Zein, ditemui di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023). (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)

Baca juga: Hibur Hati Setelah Sibuk Urus Pekerjaan, Uci Flowdea Liburan di Eropa

Sebagai informasi, kisruh antara Uci Flowdea dengan Medina Zein berawal saat Uci Flowdea ditawarkan tas branded oleh Medina Zein pada 28 Juli 2021.

Saat itu, Uci Flowdea setuju dan membeli sembilan buah tas dari Medina Zein.

Bahkan, Uci sudah mentransfer sejumlah uang untuk pembelian tas tersebut.

Namun setelah dicek ke Hermes International, ternyata tas yang dijual Medina Zein palsu.

Kemudian, Uci meminta uang yang telah ia transfer ke Medina Zein untuk dikembalikan.

Alih-alih dituruti, namun Medina Zein jsutru menolak dan malah melakukan pengancaman.

Oleh sebab itu, Uci Flowdea melaporkan Medina ke pihak bewajib. 

Imbas penjualan tas merek Hermes palsu tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Medina Zein

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/4/2023)

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas