Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fadly Faisal Dampingi Rebecca Klopper di Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur

Sebelumnya kabar beredar hubungan asmara Fadly Faisal dengan Rebecca Klopper kandas usai tersebarnya konten video syur mirip sang kekasih beredar.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Fadly Faisal Dampingi Rebecca Klopper di Sidang Terdakwa Penyebar Video Syur
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Rebecca Klopper dan Fadly Faisal dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fadly Faisal mendampingi Rebecca Klopper dalam sidang terdakwa kasus penyebar video syur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Belum diketahui pasti apakah Fadly Faisal ikut menjadi saksi seperti halnya Rebecca.

Fadly Faisal sendiri tidak bicara ketika ditanya dukungannya untuk sang kekasih.

Begitupun Rebecca yang memilih untuk menutupi wajahnya menggunakan master saat masuk ruang sidang yang beragendakan keterangan saksi.

Dijelaskan oleh Sandy Arifin bahwa pihaknya akan buka suara usai kliennya menyelesaikan sidang.

"Nanti ya setelah sidang," ungkap Sandy.

Berita Rekomendasi

Dakwaan pertama Bayu diduga telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sebelumnya kabar beredar hubungan asmara Fadly Faisal dengan Rebecca Klopper kandas usai tersebarnya konten video syur mirip sang kekasih beredar di media sosial.

Diketahui majelis hakim telah mendakwa Bayu Firlen telah berjalan sejak 6 November 2023.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik," tulis dakwaan yang tertanda atas nama JPU Yoklina Sitepu.

Kemudian dakwaan kedua, JPU juga menilai bahwa terdakwa telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas