Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pelarian Berakhir, Christoper Steffanus Budianto yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand

Pelarian Christoper Steffanus Budianto berakhir setelah dia ditangkap di Thailand.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pelarian Berakhir, Christoper Steffanus Budianto yang Tipu Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Jessica Iskandar didampingi suaminya, Vincent Verhaag, ketika ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Christoper Steffanus Budianto atau Steven, pelaku penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar, berakhir setelah dia ditangkap di Kota Bangkok, Thailand.

Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti menyebut penangkapan ini berhasil berkat kerja sama dengan kepolisian Thailand.

"Benar, yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ujar Krishna saat dihubungi, Senin, (20/11/2023).

"Sejak diperoleh informasi keberadaan yang bersangkutan ada di Thailand, kami berkoordinasi intens dengan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ucapnya.

Saat ini, kata Krishna, Atase Polri di Thailand tengah berkoodinasi untuk membawa Steven ke Indonesia.

"Kepolisian Thailand dan Imigrasi Thailand sangat kooperatif dan membantu kami dalam menangkap yang bersangkutan ini. Saat ini yang bersangkutan diamankan di Kepolisian Thailand," katanya.

Berita Rekomendasi

Nantinya Divisi Hubungan Internasional Polri akan berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya mengenai tindak lanjut pemulangan Steven.

Baca juga: Tanggapan Vincent Verhaag soal Tudingan Tak Mau Bantu Jessica Iskandar saat Alami Kasus Penipuan

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan Steven atas dugaan kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar.

Nilai kerugian tersebut merupakan total keseluruhan dari 11 mobil miliknya yang ia sewakan kepada Steven di perusahaannya.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tgl 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Kasus ini berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan terlapor pria bernama Christoper. 

Awalnya Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.

"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Endra Zulpan, Kamis, (14/7/2022).

Christoper atau Steven lalu menawari Jessica Iskandar bisnis sewa mobil. Dia meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk nantinya dibelikan mobil.

Jessica Iskandar pun setuju. Dia lalu mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga hampir mencapai Rp10 miliar.

"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," ungkap Zulpan.

Namun, apa yang dijanjikan pelaku perihal bisnis penyewaan mobil itu tidak sesuai dengan kenyataan.

Baca juga: Jessica Iskandar Bantah Tudingan Bohong soal Bangkrut Usai Ditipu: Aku Nggak Pernah Bilang Bangkrut

Pihak Jessica pun menganggap terlapor tidak memiliki iktikad dalam menjelaskan nasib uang yang telah dikirimkannya.

"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," katanya.

Di sisi lain, Steven juga menggugat Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ke PN Jakarta Selatan atas kasus perbuatan melawan hukum pada Rabu 14 September 2022.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas