Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Isu Irish Bella Gugat Cerai karena Orang Ketiga hingga Narkoba, Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Fakta

Irish Bella diduga menggugat cerai Ammar Zoni karena isu orang ketiga hingga kecewa atas kasus narkoba, kuasa hukum sang aktor mengungkapkan fakta.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Isu Irish Bella Gugat Cerai karena Orang Ketiga hingga Narkoba, Kuasa Hukum Ammar Zoni Ungkap Fakta
Kolase tribunnews
Ammar Zoni - Irish Bella, Kuasa hukum jawab Irish Bella diduga menggugat cerai Ammar Zoni karena isu orang ketiga hingga kecewa atas kasus narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias buka suara soal penyebab Irish Bella gugat cerai suaminya.

Sebelumnya, penyebab Irish Bella gugat cerai Ammar Zoni diduga karena isu orang ketiga.

Bahkan disebut Irish menggugat cerai Ammar karena kecewa suaminya kembali tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya.

Mengenai dugaan tersebut, Jon Mathias akhirnya buka suara.

Ia membeberkan fakta di balik isu Irish Bella gugat cerai karena orang ketiga hingga kasus narkoba.

Disampaikan Jon Mathias di hadapan awak media, pihaknya mengatakan soal isu orang ketiga tidak tertulis dalam gugatan.

"Kalau kami tenggok di gugatan itu nggak ada. Nggak ada tercantum orang ketiga."

Berita Rekomendasi

"Itu berdasarkan (isi gugatan) yang dibacakan oleh majelis hakim," jelas Jon Mathias, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Ammar Zoni Tak Hadiri Mediasi, Irish Bella Kecewa, Ini Kata Hakim Soal Kelanjutan Sidang

Ditegaskan lagi, rumah tangga Ammar dan Irish disebut memang sering terlibat percekcokan.

Hal itulah yang dianggap menjadi penyebab utama ibu dua anak itu memilih mengajukan gugatan cerai meski Ammar baru bebas usai terlibat kasus narkoba.

"Intinya ada percekcokan terus-menerus," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya turut mengklarifikasi soal dugaan penyebab Irish Bella gugat cerai karena Ammar terlibat kasus narkoba lagi.

Menurutnya, Ammar bukanlah terpidana kasus narkoba.

Ia menilai kliennya hanya sebagai korban saja dalam perkara ini.

"Kemudian soal (kasus) narkoba, Ammar kan diputus bukan penjahat, bukan pengedar narkoba, bukan terpidana, bukan melakukan kejahatan. (Tapi) dia kan korban," papar Jon Mathias.

"Itu bukan suatu alasan hukum yang kuat, menurut saya," sambungnya.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. (YouTube Intens Investigasi)

Namun saat disinggung soal kekecewaan Irish atas kasus narkoba Ammar, pihaknya menganggap hal itu kemungkinan jadi salah satu penyebab.

"Ya itu ada salah satunya, tapi kan harusnya ini orang dalam keadaan butuh, orang dekat dia untuk mendukung dia kembali beraktivitas dan itu kan dinyatakan sudah selesai pengobatannya," urai Jon Mathias. 

Jon Mathias kemudian menyampaikan dugaan lain penyebab pertengkaran rumah tangga Ammar dan Irish.

Menurutnya ada ketidakcocokan selama keduanya menjalani biduk rumah tangga sejak 2019 lalu.

Pun ia turut menyinggung soal emosi yang bisa memicu pertengkaran.

"Intinya tidak cocok lah, pertengkaran yang mungkin apanya kurang. Ya mungkin kehidupan sehari-hari misalnya tingkat emosi," jelasnya.

Baca juga: Ammar Zoni Tak Hadiri Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Ingin Pertahankan Rumah Tangga

Mediasi Irish Bella dan Ammar Zoni Dinyatakan Batal

Sementara itu, sidang mediasi perceraian Ammar dan Irish seharusnya digelar Kamis ini, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat.

Namun karena pihak tergugat, Ammar tidak bisa hadir, mediasi dibatalkan.

Proses perceraian kemudian berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pembacaan gugatan.

"Tergugat belum hadir hari ini jadi dianggap tidak ada mediasi dan sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya, tadi sudah pembacaan gugatan," kata kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amaliah.

Ammar Zoni - Irish Bella.
Ammar Zoni - Irish Bella. (kolase Tribunnews)

Nurul memastikan tidak ada lagi mediasi antara Irish dengan Ammar, setelah tiga kali gagal terlaksana.

"Mediasi tidak dilakukan karena prinsipal tergugat sudah tiga kali tidak hadir," ujar Nurul.

"Karena prinsipal tergugat tidak hadir maka mediasi dinyatakan tidak bisa dilaksanakan," lanjutnya.

Lalu, sidang akan dilanjut secara online atau ecourt dengan agenda jawaban dari tergugat yaitu Ammar terkait pembacaan gugatan.

"Jadi selanjutnya melalui e-court. Nanti e-court dua minggu lagi. Agenda selanjutnya jawaban dari tergugat," tutur Nurul.

(Tribunnews.com/Ayu/Fauzi Alamsyah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas