Irish Bella Bantah Sering Menuduh Ammar Zoni Masih Sering Pakai Narkoba
Ibel sapaan akrab Irish Bella mengatakan bahwa ia tak pernah menuduh Ammar masih pakai narkoba. Ia hanya mengingatkan hal positif.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irish Bella bantah bahwa ia kerap menuduh Ammar Zoni masih sering pakai narkoba.
Hal itu sempat dijadikan alasan oleh Ammar Zoni untuk kembali pakai narkoba saat berbincang dengan mantan kuasa hukumnya.
Baca juga: Ammar Zoni Kembali Terjerat Narkoba, Aditya Zoni Ungkap Kekecewaan Irish Bella: Saya Kuatin Kak Ibel
Ibel sapaan akrab Irish Bella mengatakan bahwa ia tak pernah menuduh Ammar masih pakai narkoba.
Selama ini ia mengaku hanya mengingatkan suaminya itu sesaat setelah bebas dari Rutan Cipinang.
"Ada muncul berita juga bahwa alasan bang Ammar melakukan hal-hal terlarang itu karena saya terus menuduh bang Ammar masih melakukan," terang Irish Bella di kawasan Cinere Depok Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
Baca juga: Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Umi Pipik Akui Cemas hingga Beri Dukungan untuk Irish Bella
"Sehingga membuatnya stress dan kembali melakukan hal-hal terlarang itu sebagai bentuk pelarian," terangnya.
Ibel menegaskan bahwa setelah Ammar bebas di kasus kedua pada Oktober lalu, ia tak pernah menuduh apapun.
Ia hanya berusan mengingatkan Ammar agar tetap melakukan hal positif sesuai dengan anjuran agama.
"Saya menegaskan bahwa tidak pernah melakukan tuduhan itu, kapasitas saya hanya mengingatkan beliau untuk terus melakukan hal positif," beber Irish Bella.
"Kan tanggung jawab kita sesama muslim untuk saling mengingatkan," ungkapnya.
Mantan kuasa hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar pernah menyampaikan alasan Ammar kembali pakai narkoba.
Dikatakan Emile, Ammar kembali pakai narkoba dengan alasan terus merasa dituduh masih mengonsumsi narkoba.
Namun hal itu tidak dibenarkan oleh Emile yang langsung meminta Ammar untuk intropeksi diri dan menolak permintaan jadi kuasa hukumnya.