Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pihak Inara Rusli Kecewa Virgoun Absen Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu

Inara Rusli memenangkan gugatan bahwa royalti beberapa lagu ciptaan Virgoun jadi harta bersama. Namun, Virgoun mengalihkan hak cipta lagu tersebut.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pihak Inara Rusli Kecewa Virgoun Absen Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu
Kolase tribunnews
Buntut Virgoun alihkan royalti lagu ke label secara diam-diam, Inara Rusli murka, kini layangkan gugatan perdata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Julio Tambunan mengaku kecewa atas ketidak hadiran Virgoun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Virgoun tidak hadir dalam gugatan perdata Inara Rusli terkait pengalihan hak cipta atau royalti dari empat lagu yang diciptakan.

Selain Virgoun, ikut tergugat lain di antaranya pihak label PT Digital Rantai Maya dan PT Digital Rumah Publishindo.

"Hari ini kami menyayangkan baik virgoun tergugat dua dan tergugat tiga juga tidak hadir," kata Julio, Rabu (3/1/2024).

Oleh karenanya, sidang ditunda hingga 17 Januari 2024.

"Para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari," lanjut Julio.

Berita Rekomendasi

Julio kemudian mengungkapkan isi gugatan Inara Rusli terhadap Virgoun, dimana vokalis grup band Last Child itu mengalihkan hak cipta atau royalti lagu.

Adapun lagu-lagu tersebut yang diciptakan untuk Inara Rusli dan anak-anaknya tanpa sepengetahuan mantan istrinya itu.

"Isi gugatan kita perbuatan melawan hukum seperti kita tahu semua kita menang di Pengadilan Agama ada hak royalti di mana royalti itu adanya hak cipta yang menjadi harta bersama antara pak Virgoun dan ibu Inara sehingga dalam pengalihannya," urai Julio.

"Penjualan dan sebagainya harus dalam kesepakatan kedua belah pihak di mana pak Virgoun melakukannya secara sepihak," lanjutnya.

Untuk diketahui, Inara dan Virgoun resmi cerai pada 10 November 2023.

Di dalam amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hakim memberikan hak asuh anak jatuh ke tangan Inara Rusli, serta wanita tersebut mendapatkan nafkah mutah dan Iddah sebesar Rp 12 Miliar.

Kemudian Inara mendapatkan rotalti sebesar 50 persen dari lagu yang diciptakan Virgoun untuknya dan sang anak.

Adapun lagu tersebut diantaranya Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Orang Yang Sama, dan Saat Tlah Kamu Mengerti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas