Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buntut Ketidakhadiran Virgoun di Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu, Inara Rusli Merasa Kecewa

Ketidakhadiran mantan suami, Virgoun di sidang gugatan pengalihan hak cipta lagu membuat Inara Rusli menuai kecewa.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Buntut Ketidakhadiran Virgoun di Sidang Gugatan Pengalihan Hak Cipta Lagu, Inara Rusli Merasa Kecewa
Kolase tribunnews
Ketidakhadiran mantan suami, Virgoun di sidang gugatan pengalihan hak cipta lagu membuat Inara Rusli menuai kecewa. 

Sebelumnya, Inara Rusli juga menuntut hak asuh anak, nafkah mut'ah, hingga royalti kepada Virgoun.

Tuntutan tersebut terdapat dalam gugatan cerai Inara Rusli yang telah diajukannya di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Terkait tuntutan royalti, Inara Rusli meminta dua per tiga bagian dari royalti lagu-lagu ciptaan Virgoun.

Kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara pun membeberkan alasan kliennya menuntut bagian royalti.

Menurut Arjana, royalti termasuk dalam harta bersama pencipta lagu dengan istri.

"Royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," kata Arjana, dikutip dari YouTube DH ENTERTAINMENT NEWS, Rabu (31/5/2023).

Dituding serakah karena minta nafkah ke Virgoun senilai Rp 12 M, Inara Rusli bela diri. Sebut sudah melalui beberapa survei dari Lembaga Ekonomi.
Virgoun dan Inara Rusli. (Kolase tribunnews)

Baca juga: Tuntut Virgoun atas Pengalihan Royalti, Inara Rusli Berharap Masalah dengan Mantan Segera Selesai

Hal ini sendiri masih asing di Indonesia, meski demikian pihak Inara Rusli tetap mengajukannya.

Berita Rekomendasi

"Memang ini hal baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan," ujar Arjana Bagaskara.

"Dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim," sambungnya.

Sementara, kuasa hukum Inara lainnya, Mulkan Let Let mengatakan bahwa royalti adalah suatu hal yang bisa diwarisi.

Sehingga hak royalti memang harusnya jatuh pada ahli waris.

"Nah jadi ketika ada perceraian seperti ini, ingat, ada hak ahli waris di sini. Itu yang selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," terang Mulkan.

(Tribunnews.com/Rinanda/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas