Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Okie Agustina Resmi Menyandang Status Janda Usai Gugatannya Dikabulkan PA Bogor

Hakim kabulkan gugatan dalam sidang yang digelar secara ecourt, Senin (8/1/2024), setelah mendengar isi gugatan, bukti, hingga keterangan saksi.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Okie Agustina Resmi Menyandang Status Janda Usai Gugatannya Dikabulkan PA Bogor
wartakotalive.com/Arie Puji W
Okie Agustina ketika ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNEWS.COM - Okie Agustina resmi menyandang status janda. Pengadilan Agama Bogor mengabulkan gugatannya atas Gunawan Dwi Cahyo yang kini jadi mantan suaminya.

Hakim kabulkan gugatan dalam sidang yang digelar secara ecourt, Senin (8/1/2024), setelah mendengar isi gugatan, bukti, hingga keterangan saksi yang dihadirkan oleh Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo selama proses persidangan.

Kuasa hukum Okie Agustina, Danna Harly Putra mengungkapkan kalau hakim mengabulkan gugatan cerai kliennya dari Gunawan Dwi Cahyo.

"Sejauh ini hakim menerima dan mengabulkan gugatan cerai Okie ke Gunawan," kata Dana Harly Putra ketika dihubungi Wartakotalive.com, Senin siang.

Baca juga: Diidap Rizal Ramli Sebelum Meninggal, Berapa Peluang Kesembuhan Kanker Pankreas?

Namun, Danna belum mau membocorkan secara rinci putusan hakim Pengadilan Agama Bogor, terkait putusan cerai Okie dan Gunawan.

"Nanti sore kami akan jumpa pers di Bogor, ketemu disana aja," ucap Danna.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Okie Agustina dinikahi Gunawan Dwi Cahyo tahun 2012. Selama 11 tahun menikah, mereka dikaruniai satu orang anak bernama Miro Materazi Gunawan.

Sejak menikah tahun 2012, rumah tangga mereka jauh dari gosip. Akan tetapi, perceraian Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo, diwarnai dengan dugaan perselingkuhan, serta adanya orang ketiga atau Wanita Idaman Lain (WIL).

Okie Agustina pun mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, pada 10 November 2023. Gugatannya diterima dengan diberi nomor 1486/Pdt.G/2023/PA_BGR. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas