Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diperiksa Polisi Berkait Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Berharap Masih Bisa Mediasi

Komedian yang masih berstatus saksi terlapor itu berharap masih bisa ada kesempatan untuk mediasi dengan Muhammad Adri Permana, selaku pelapor.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Willem Jonata
zoom-in Diperiksa Polisi Berkait Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Berharap Masih Bisa Mediasi
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Yadi Sembako 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yadi Sembako menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan terkait dugaan tindak penipuan.

Komedian yang masih berstatus saksi terlapor itu berharap masih bisa ada kesempatan untuk mediasi dengan Muhammad Adri Permana, selaku pelapor.

Ia ingin bisa bertemu dan membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan sehingga mencapai kesepakatan.

"Yang pasti, mediasi dulu seperti apa, Saya dengan senang hati bisa mediasi," tutur Yadi Sembako di Polres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2024).

"Saya berharap yang terbaik dan mencapai kesepakatan, bisa selesai," ujarnya.

Tommy Tri Yunanto sebagai kuasa hukum dari Yadi Sembako mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan restorative justice.

Berita Rekomendasi

Pihaknya masih menunggu respon dari Adri Permana selaku pelapor untuk adanya mediasi.

"Kemarin kita sudah coba komunikasi (dengan pelapor), kan mediasi harus kesepakatan kedua belah pihak," kata Tommy.

"Kalau memang permohonan restorative justice diterima, kita berharap Adri dapat duduk bersama. Nanti kita lihat bagaimana penyelesaian mediasinya," sambungnya.

Sekadar informasi, Yadi Sembako dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Muhammad Adri Permana pada Selasa (12/9/2023). 

Hal itu karena diduga Yadi memberikan cek kosong kepada Adri sebagai EO yang menjalankan acaranya bersama Gus Anom.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas