Polisi Sebut Pelaku Penganiaya Asisten Saipul Jamil Bukan Anggota Polri, Motif Kesal Diserempet
Dua pria penganiaya asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Risitady diketahui bukan anggota polri.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pria penganiaya asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Risitady saat polisi melakukan penyergapan kasus narkoba.
Sosok yang viral karena terekam memukul asisten Saipul Jamil itu diketahui bukan anggota polri dan motifnya karena kesal diserempet.
Saat rilis, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan pelaku tersebut saat ini sudah berhasil diamankan polisi.
"Berhasil mengamankan dua orang (pelaku penganiayaan)," kata Kombes M Syahduddi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/1/2024).
Salah satu tersangka adalah RP alias Ucok (26), yang beralamat di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pada saat kejadian, Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam.
"Peran pada saat peristiwa itu menjambak rambut tersangka penyalahgunaan narkoba atas nama S, dan memukul bibir tersangka dengan tangan kanan," ujar Syahduddi.
Tersangka kedua adalah I alias Usup (23) warga Gambir, Jakarta Pusat.
Saat kejadian, tersangka Usup mengenakan helm abu-abu dan jaket berwarna merah marun.
"Terhadap kedua tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP."
"Dengan diamankannya dua warga masyarakat yang terlibat di dalam peristiwa pemukulan dan juga mencaci maki dengan menggunakan kata-kata kasar," tuturnya.
Menurut Kombes Syahduddi, dua orang yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil bukan anggota kepolisian.
"Apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri."
"Yang bersangkutan adalah warga masyarakat yang kebetulan melintas di jalan pada saat terjadi aksi pengejaran," jelasnya.
Baca juga: Tak Mau Tuntut Polisi yang Menangkapnya, Saipul Jamil: Saya Lebih Baik Memaafkan