Respons Rebecca Klopper Usai Pelaku Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara
Bayu Firlen atau BF, pria pelaku penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bayu Firlen atau BF, pria pelaku penyebar video syur mirip artis Rebecca Klopper, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Jika tak dapat membayar denda Rp 1 Miliar, maka BF harus diganti dengan tambahan hukuman kurungan penjara selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," kata Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Baca juga: Rebecca Klopper Terharu Namanya Didoakan Seorang Teman di Depan Kabah
BF tampaknya tak keberatan dengan vonis yang dialamatkan kepadanya.
"Diterima," ucap BF singkat.
Rebecca Klopper turut hadir dalam sidang putusan BF.
Didampingi kuasa hukumnya, Rebecca sempat menyampaikan beberapa hal usai persidangan.
"Aku mau terima kasih sama semua yang terlibat dari kepolisian, jaksa, lawyer, pengadilan semua terima kasih banyak," kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Rebbeca mengaku menghormati hasil persidangan. Ia yakin proses hukum telah memberikan keputusan terbaik.
"Intinya tadi sudah diwakilkan oleh bang Sandy (pengacara), aku pasti menghormati proses hukumnya, dan pilihan pengadilan pasti yang terbaik," tandas Rebecca.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.