Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Dirinya Divonis 3 Tahun, Rebecca Klopper Hormati Putusan Pengadilan
Rebecca Klopper menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa BF atau Bayu Firlen.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rebecca Klopper menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa BF atau Bayu Firlen.
Dimana Bayu Firlen terdakwa kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper itu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca juga: Terdakwa Bayu Firlen Mengaku Dapat Video Syur Mirip Rebecca Klopper dari YouTube
Menurut Rebecca Klopper, majelis hakim telah menjatuhkan vonis yang tepat terhadap Bayu Firlen. Sehingga Rebecca Klopper ingin menghormati putusan tersebut.
“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” kata Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Lebih dari itu Rebecca Klopper bersyukur pelaku penyebar video syurnya itu sudah mendapatkan balasan atas perbuatan yang dilakukan olehnya.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Menyesal, Ikhlas Jalani Proses Hukum
“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” ujar Becca biasa disapa.
Sebagai informasi, Rebecca Klopper melaporkan akun X @gegekmugem ke Bareskrim Polri terkait penyebaran video syur mirip dirinya pada 22 Mei 2023.
Dalam laporan tersebut polisi mengamankan BF di kawasan Riau.
BF diduga sosok penyebar video syur mirip Rebecca Klopper dan pengelola akun X @dedekkugem.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.