Polisi Kenakan Pasal Kelalaian Berkait Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Siapa Terlapornya?
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara, untuk mengetahui sebab kematian. Penyidik juga memeriksa CCTV.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Polisi terus menyelidiki penyebab kematian Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, karena dinilai janggal.
Saat ini penyidik Polda Metro Jaya mengategorikan laporan berkait kematian Dante masuk kategori A.
Laporan tersebut dibuat polisi setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana.
"Kita laporan polisi model A yang dibuat anggota karena menerima laporan dari masyarakat," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Berkait laporan tersebut, polisi akan menerapkan pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian terhadap seseorang. Ancaman hukumannya, yakni penjara paling lama 5 tahun.
Demikian dikatakan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam kesempatan berbeda.
Namun, siapa pihak terlapor hingga kini masih dalam penyelidikan?
"Terlapor dalam lidik," ucap AKBP Rovan Richard.
Baca juga: Jenazah Anaknya Diautopsi, Tamara Tyasmara: Saya Harus Kuat Memperjuangkan Kebenaran
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi terhadap jenazah putra artis Tamara Tyasmara di TPU Jeruk Purut, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Ekshumasi dilakukan untuk mengautopsi jenazah Dante guna mengetahui penyebab kematian.
"Kami sudah melaksanakan penggalian kubur, sampai pemeriksaan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, kepada wartawan di lokasi.
Polisi berkoordinasi dengan tim Kedokteran Forensik RS Polri, guna mengetahui hasil ekshumasi tersebut.
"Hasil ekshumasi kami nanti akan berkoordinasi dengan ketua tim yang melakukan pemeriksaan," ujar Wira.
Ia berharap pihaknya cepat mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium Puslabfor Polri.
CCTV
Sejauh ini Polda Metro Jaya (PMJ) belum bisa mengungkap CCTV detik-detik meninggalnya anak Tamara Tyasmara.
Diketahui anak Tamara meninggal dunia tenggelam di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit.
Namun, CCTV belum diungkap karena masih dilakukan pemeriksaan.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (6/2/2024).
Menurut Wira, pemeriksaan CCTV tersebut masih memerlukan waktu yang cukup lama.
Pemeriksaan itu diproses secara digital di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Sehingga, Wira belum dapat menyampaikan apa saja yang terlihat di dalam rekaman CCTV tersebut, termasuk apakah keberadaan Dante turut terekam atau tidak.
“Untuk hasilnya, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut karena ini masih proses pemeriksaan secara digital oleh Puslabfor,” tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Sebut Akan Terapkan Pasal Kelalaian di Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang