Kekasih Tamara Tyasmara Diperiksa Berkait Kematian Anak Sang Artis, Polisi Ungkap Statusnya
Kasus kematian anak Tamara Tyasmara naik dari penyelidikan ke penyidikan, karena polisi menemukan unsur pidana.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 saksi berkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Bocah enam tahun itu, meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Kematiannya dinilai janggal karena Dante memiliki kemampuan berenang. Almarhum semasa hidup juga rutin melakukan aktivitas tersebut secara berkala.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, beberapa saksi telah diperiksa termasuk pemilik kolam renang.
"Untuk saksi sebanyak 20 orang sudah diperiksa," kata Kombes Pol Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi Tingkatkan Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara ke Penyidikan
"Baik yang mengetahui kejadian, manajemen, serta pemilik kolam renang," lanjutnya.
Selain itu Tamara Tyasmara dan orang yang menemani Dante saat di kolam renang juga telah diperiksa penyidik.
Polisi mengatakan yang menemani Dante di kolam renang merupakan kekasih Tamara Tyasmara.
Saat ini kekasih Tamara Tyasmara itu masih diperiksa polisi statusnya saksi.
"Masih jadi saksi," jelas Kombes Pol Wira.
Adapun Wira menjelaskan perkara ini naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," ungkap Kombes Pol Wira.