Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara Tentukan Sosok Tersangka
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menentukan sosok tersangka kasus anak Tamara Tyasmara tenggelam ini dalam gelar perkara
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, polisi menggelar penyidikan perkara kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menentukan sosok tersangka kasus anak Tamara Tyasmara tenggelam ini dalam gelar perkara tersebut.
"Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).
Sebelum itu, polisi tengah mendalami adanya unsur kelalaian dalam kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Untuk sementara kita masih menerapkan pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Gaji dan Tunjangan Lettu Muhammad Fardana, Anggota TNI Disebut jadi Calon Suami Ayu Ting Ting
Meski begitu, pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal lain di kasus ini.
"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," imbuhnya.
Kasus Naik Penyidikan
Polisi meningkatkan status kasus kematian Dante (6), anak artis Tamara Tyasmara yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kenaikan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (6/2/2024) kemarin.
"Yang mana hasil gelar perkara yang dilakukan kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: Tamara Tyasmara Tegaskan Tak Pernah Larang Angger Dimas Lihat CCTV TKP Anaknya Meninggal
Wira mengatakan dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kematian Dante.
"Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi yang ada, dikaitkan dengan barang bukti, maupun petunjuk yang telah dikumpulkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024 kami telah melakukan gelar perkara terhadap kasus meninggalnya putera dari Tamara di kolam renang," tambahnya.