Soal Ria Ricis yang Gugat Cerai Teuku Ryan, Pakar Hukum Soroti Perjanjian Pra Nikah
Pakar hukum Togar Situmorang soroti perjanjian pra nikah terkait Ria Ricis yang menggugat cerai suaminya, Teuku Ryan.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kisah rumah tangga YouTuber Ria Ricis dan Teuku Ryan hingga saat ini masih menjadi sorotan publik.
Rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan diambang perpisahan, usai sang YouTuber memutuskan untuk menggugat cerai.
Adapun gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sementara, pihak Teuku Ryan justru menanyakan soal Ria Ricis yang tak memasukkan perjanjian pra nikah dalam gugatannya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum Togar Situmorang menyinggung soal perjanjian pra nikah sebelumnya sudah sah dan ditanda tangani atau tidak.
"Jadi kita lihat dulu, perjanjian pra nikah itu ada atau tidak, sah atau tidak ditandatangani kedua belah pihak atau tidak," kata Togar Situmorang, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (9/2/2024).
Selain itu, Togar Situmorang juga mempertanyakan tempat dibuatnya perjanjian pra nikah.
"Perjanjian pra nikah itu dibuat di mana, di notaris kah atau di kantor pengacara."
"Karena hanya dua profesi ini yang boleh membuat suatu perjanjian pra nikah," ujarnya.
Togar pun mewajarkan ada salah satu pihak yang menanyakan persoalan perjanjian tersebut.
Baca juga: Meski Sudah Pisah Rumah, Teuku Ryan Disebut Masih Berkomunikasi dengan Ria Ricis
Hal itu nantinya akan ada kemungkinan pihak dari Teuku Ryan melakukan perlawanan hukum kepada Ria Ricis.
"Jika ada salah satu pihak dengan adanya perceraian ini dan mempertanyakan daripada perjanjian pra nikah tersebut ya itu secara sah wajar."
"Dan itu akan bisa berakibat ada satu perlawanan hukum yang namanya perbuatan melawan hukum yang akan dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak si perempuan yaitu Ricis" terangnya.
Teuku Ryan Masih Upayakan Cara Rujuk dengan Ria Ricis