Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tamara Tyasmara Bersyukur Pacarnya Ditetapkan Tersangka: Alhamdulillah Pelaku Sudah Ditangkap

Air mata Tamara Tyasmara menetes, setelah mengetahui siapa pembunuh anaknya dalam tragedi di kolam renang.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tamara Tyasmara Bersyukur Pacarnya Ditetapkan Tersangka: Alhamdulillah Pelaku Sudah Ditangkap
Kolase Tribunnews
Tamara Tyasmara ucap syukur sang kekasih, YA ditangkap terkait kasus anaknya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamara Tyasmara mengucap rasa syukur ketika YA, kekasihnya diamankan polisi.

Ia terlihat sangat emosional ketika menyampaikan rasa syukur setelah YA ditetapkan sebagai tersangka.




Air mata Tamara Tyasmara menetes, setelah mengetahui siapa pembunuh anaknya dalam tragedi di kolam renang.

"Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap," ucap Tamara Tyasmara di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat (9/2/2024).

Tak bisa banyak bicara, Tamara menegaskan bahwa dirinya tak lagi bertemu dengan YA.

"Nggak tidak ada (bertemu YA)," kata Tamara.

BERITA TERKAIT

Sekedar informasi polisi menetapkan tersangka kepada Yudha Afriandi alias YA yang merupakan kekasih dari Tamara Tyasmara, atas tewasnya Raden Andante Khalif Pramudtyio atau Dante, anak dari Tamara di kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Sabtu, 27 Januari 2024 lalu..

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menyatakan, tersangka YA dikenakan pasal berlapis.

Baca juga: NCW Sebut Dugaan Pencucian Uang Raffi Ahmad Terkuak Sejak 9 Bulan Lalu: Prosesnya Tak Dilanjut

YA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 359 KUHP.

Dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada YA, pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP yang paling berat ancaman hukumannya. YA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara  .

Kini, Ya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas