Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Temuan Autopsi Dante, Dokter Forensik Ungkap Ada Ganggang di Organ Hati Anak Tamara Tyasmara

Dokter Forensik mengatakan ada ganggang di organ hati Dante, anak Tamara Tyasmara. Temuan itu jadi bukti Dante tewas karena tenggelam.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Salma Fenty
zoom-in Temuan Autopsi Dante, Dokter Forensik Ungkap Ada Ganggang di Organ Hati Anak Tamara Tyasmara
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/X
Yudha Arfandi (YA) saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus tewasnya Dante, anak Tamara Tyasmara, di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024) (kiri). Di kesempatan yang sama, Dokter Forensik mengatakan ada ganggang di organ hati Dante. Temuan itu jadi bukti Dante tewas karena tenggelam. 

TRIBUNNEWS.com - Dokter Ahli Forensik, Farah Primadani, membeberkan temuan autopsi terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024), Farah mengatakan dari autopsi, ditemukan adanya tumbuhan air jenis ganggang di organ hati dan sumsum tulang Dante.

Temuan itu, ujar Farah, menjadi bukti Dante memang tewas karena tenggelam.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan penyidik di mana saat Dante dibawa ke rumah sakit usai tenggelam, mengalami tanda-tanda kekurangan oksigen berat.

"Di sumsum tulangnya (Dante), di organ hatinya kami temukan adanya tumbuhan air berupa ganggang."

"Dengan demikian keterangan dari penyidik bahwa saat pemeriksaan pertama di RS Pondok Kopi dan Premier Jatinegara ada tanda-tanda terendam berupa badannya basah, tangannya keriput."

"Ditambah ada tanda-tanda kekurangan oksigen, berupa bibirnya itu keunguan, kemudian kuku dari korban juga semuanya ungu, itu memang menunjukkan korban memang kekurangan oksigen berat," urai Farah, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV.

Berita Rekomendasi

"Sementara kami menyimpulkan bahwa kondisi korban sesuai dengan korban meninggal akibat tenggelam atau masuknya air ke dalam saluran pernapasan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Farah mengatakan saat pihaknya melakukan autopsi, diketahui paru-paru dante sudah mencair.

Tak hanya itu, banyak organ dalam Dante yang sudah mengalami pembusukan.

Farah menyebut pembusukan pada organ dalam dan paru-paru yang cair bisa terjadi karena banyaknya air yang masuk.

Baca juga: Hubungan Asmara Tamara Tyasmara dan YA Ditelisik, Bakal Ada Tersangka Lain di Kasus Kematian Dante?

"Pada autopsi, organ tubuhnya sebagian sudah membusuk. Kedua paru-parunya sudah mencair."

"Kami asumsikan karena banyaknya air yang masuk, sehingga paru-paru mencair," beber dia.

Alasan Kekasih Tamara Tyasmara

Di kesempatan yang sama, kekasih Tamara Tyasmara sekaligus tersangka pembunuhan Dante, Yudha Arfandi (YA), turut dihadirkan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan pengakuan YA kepada polisi atas perbuatannya menenggelamkan Dante.

Kepada polisi, YA berdalih melatih pernapasan Dante dengan cara menyelam.

Meski demikian, Wira mengatakan pihaknya akan mencocokkan pernyataan YA dengan rekaman CCTV di kolam renang.

"Saat diperiksa, alasannya tersangka melakukan latihan pernapasan dengan menyelam, nanti itu akan kita cocokkan dengan CCTV," kata Wira, Senin.

Wira menambahkan, Dante diketahui sempat ingin menyelamatkan diri saat ditenggelamkan oleh YA.

Dante, kata Wira, sempat ingin meraih pinggiran kolam renang, namun dicegah oleh kekasih Tamara.

"Kemudian korban berusaha berenang ke tepian kolam, namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam," ungkap Wira.

Diduga, tersangka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang tersebut dengan waktu yang berbeda-beda.

Baca juga: YA Berdalih Latih Pernapasan Saat Benamkan Dante ke Kolam Polisi Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Tetapi, durasi paling lama terjadi saat YA menenggelamkan Dante terakhir kali, yaitu hampir satu menit.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," jelasnya.

Namun setelah beberapa kali ditenggelamkan, YA mengangkat Dante ke tepian kolam.

Nahas, Dante sudah tidak bernapas hingga mengeluarkan buih dan sisa makanan dari mulutnya.

"Selanjutnya tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam. Di mana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang, diketahui korban sudah tidak bernapas."

"Dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Saat disinggung ada atau tidaknya kemungkinan tersangka baru, Wira mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

"Penambahan tersangka baru, tentunya kami akan melakukan pendalaman lebih jauh, lebih lanjut, kemudian melakukan analisis secara mendalam," ujar dia.

Atas perbuatannya, YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Sebagai informasi, Dante meninggal pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.30 WIB, setelah ditenggelamkan oleh YA.

YA sendiri baru diamankan pihak kepolisian pada (9/2/2024).

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fauzi Nur Alamsyah/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas