Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel
Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee juga memberi keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni JAAS, AS, AT dan SE.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee hadir sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam sidang kasus produksi film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204).
Dalam kasus tersebut, ada lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, di antaranya sutradara film porno yakni Irwansyah alias I.
Hanya saja ketika Siskaee menjadi saksi, proses sidang tersebut berlangsung tertutup karena alasan kasus asusila.
Adapun hal itu dikatakan Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting saat mendampingi kliennya di PN Jakarta Selatan.
"Ini tadi karena menurut hakim ini adalah kasus tertutup karena ini kasus asusila seperti itu, kasus asusila,' ucap Taufan kepada wartawan.
Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee juga memberi keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yakni JAAS, AS, AT dan SE.
Ke empat terdakwa itu diketahui sebelumnya memiliki peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.
"Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu ada surat panggilannya," jelasnya.
Baca juga: Binus School Serpong Benarkan Anak Artis Vincent Rompies Terlibat Bullying Geng Sekolah
Hanya saja Taufan mengaku belum mengetahui materi apa saja yang disampaikan Siskaee saat beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.
Ia mengaku masih akan menggali hal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan dalam proses persidangan tersebut.
"Nanti setelah Siska keluar dari ruang sidang kami ngobrol sebentar menanyakan apa saja yang pertanyaan hakim dan juga jaksa penuntut umum serta penasehat hukum," pungkasnya.
Sebelumnya dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.
"Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Ria Ricis Cium Tangan Teuku Ryan di Ruang Sidang, Pertanda Bakal Rujuk?
Ade mengatakan pihaknya sudah melimpahkan berkas hingga lima tersangka yang merupakan kru rumah produksi tersebut untuk segera disidangkan.
Pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta itu diketahui dilakukan penyidik pada Rabu (29/9/2023)yl yakni tersangka laki-laki dikirim ke rumah tahanan (rutan) Cipinang, sedangkan satu tersangka perempuan ke rutan Pondok Bambu.
"Sudah dilakukan tahap II oleh penyidik, yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkapnya.
Sudah Produksi 120 Film Porno
Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Baca juga: Bakal Jadi Mertua Ayu Ting Ting, Ayah Lettu Fardana Tak Persoalkan Masa Lalu Calon Menantu
Belakangan terungkap ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
Ada 11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sementara, pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Laporan Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.
Kelimanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.