Ternyata Tamara Tyasmara Pernah Polisikan Eks Suami Angger Dimas atas Kasus KDRT
Angger Dimas dilaporkan oleh Tamara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Metro Menteng.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tamara Tyasmara, ibu dari Dante (6), seorang anak yang tewas karena ditenggelamkan ternyata pernah melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas.
Angger Dimas dilaporkan oleh Tamara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Metro Menteng.
"Ya, ada (laporan), betul. Terlapor Angger Dimas," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Bayu mengatakan, laporan yang dibuat oleh Tamara itu telah diterima pihak kepolisian pada Februari 2023 lalu.
Sementara, untuk insiden KDRT yang dialami terjadi di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada 2021 silam.
"Laporan bulan Februari tahun kemarin. Tapi kejadiannya 2021. KDRT pemukulan pipinya," ujarnya.
Sejauh ini, baru Tamara dan sejumlah saksi yang diklarifikasi sebagai pelapor dalam kasus yang masih di tahap penyelidikan.
Bayu mengungkap pihaknya juga akan meminta keterangan Angger Dimas sebagai terlapor untuk membuat terang kasus tersebut.
Meski begitu, Bayu belum merinci terkait waktu agenda pemeriksaan terhadap Angger akan dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan. Barutama Tamara saja, Angger Dimas nya belum sempat dipanggil. Ada beberapa saksi lain yang sudah kita ambil keterangan," imbuhnya.
Baca juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah Lagi, Tabungannya Ludes Buat Modal Nyaleg
Di sisi lain, dalam kasus kematian Dante, polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Update Bullying Libatkan Anak Vincent Rompies, KPAI Beri Perlindungan ke Korban, Pelaku, dan Saksi
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Adapun hasil pemeriksaan sementara penyebab kematian Dante yang tewas di kolam renang Duren Sawit, Jakarta Timur karena tenggelam.