Praktisi Hukum Imbau Kasus Bullying Putra Vincent Rompies Terus Dikawal, Singgung Status Anak Artis
Praktisi hukum ikut menyoroti kasus bullying yang melibatkan anak Vincent Rompies.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Kasus bullying yang melibatkan murid sebuah sekolah swasta di Serpong, Tangerang Selatan, termasuk putra Vincent Rompies, masih terus bergulir.
Praktisi hukum, Tommy Triyunanto, mengimbau agar kasus ini terus dikawal.
Apalagi, sejumlah anak pesohor terlibat di dalamnya.
"Dalam hal ini, harus dimonitor. Jangan tebang pilih," tegas Tommy, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Senin (26/2/2025).
"Mentang-mentang anak pejabat misalnya, terus hukum tidak bisa berjalan," imbuhnya.
Dikatakannya, saat ini bukan lagi zamannya tebang pilih.
"Bukan zamannya lagi tebang pilih, artinya karena anaknya polisi, anaknya pejabat, anaknya artis maka tidak bisa dilakukan tidak pidana. Nah, ini kita kawal," tandas Tommy.
Pihaknya berharap kasus ini bisa diusut tuntas.
"Bagaimana ya menganalisa proses penyelidikan sehingga ini menjadi terang benderang."
"Siapakah yang bertanggung jawab penuh, siapa juga yang ikut turut serta dalam proses pertanggungjawaban pidananya. Ini harus kita lihat," jelasnya.
Tommy sekaligus menyoroti andil sekolah dalam kasus perundungan ini.
Baca juga: Vincent Rompies Upayakan Damai, Praktisi Hukum Nilai Putra sang Presenter Layak Dipidana
"Tentunya pihak sekolah tidak menutup kemungkinan harus ada pertanggunjawaban hukum dalam hal ini," tuturnya lagi.
Tommy menuturkan, usia anak Vincent yang telah menginjak 18 tahun sudah cukup sebagai syarat menerima hukuman pidana.
Padahal sebelumnya, Vincent Rompies berharap bisa menyelesaikan kasus perundungan yang melibatkan putranya ini melalui jalur kekeluargaan.
"Di sini pasal sudah jelas di mana Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, barang siapa yang melakukan menyuruh membentuk suatu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan luka secara fisik maupun psikis itu ada hukuman pidananya."
"Pidananya nggak main-main, lima tahun dan maksimal enam tahun penjara," terangnya di kesempatan yang sama.
Ia lantas menyinggung usia anak Vincent.
"Anak Vincent ini kan umur sudah 18 tahun ya, tentunya sudah punya tanggung jawab terhadap konsekuensi hukum," tukasnya.
Dia mengingatkan kepolisian untuk jeli menerapkan pasal yang tepat.
"Nah, apa yang harus dilakukan kepolisian untuk menerapkan undang-undang ini. Di sini pasalnya jelas kalau ada pengeroyokan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, minimal lima tahun," terang Tommy.
"Dalam hal ini saya lihat pelaku sudah layak mendapatkan pertanggungjawaban pidana, makanya polisi di sini harus jeli, harus lebih objektif dan harus tahu siapa yang bertanggung jawab tentang hal ini," pungkasnya.
Putra Vincent Rompies Masih Berstatus Saksi
Setelah sempat bungkam, akhirnya Vincent Rompies memberikan komentarnya pasca-menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Selatan.
"Alhamdulillah-nya (pemeriksaan) lancar. Semua sudah berjalan. Ya lancar-lancar semua dan Pak Polisinya pada baik-baik semua," ujar Vincent, dikutip Jumat (23/2/2024).
Ditanya motif bullying, Vincent tak memberikan jawaban pasti.
Vincent memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Nanti kita lihat aja deh dari hasilnya seperti apa."
"Sekali lagi kami menghargai proses yang diambil dari Kapolres," kata Vincent.
Dikatakan Vincent, saat ini anaknya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus perundungan tersebut.
"Masih saksi," katanya.
Saat disinggung soal isu putranya dan para pelaku lain sudah dikeluarkan dari sekolah, Vincent enggan memberikan jawabannya.
Baca juga: Berharap Kasus Bullying Anaknya Berakhir Damai, Vincent Rompies Upayakan Komunikasi dengan Pelapor
"Itu kita belum tahu ya masih proses juga," ujarnya.
Sang anak menjadi pelaku bullying, Vincent berharap masalah ini segera selesai.
"Saya tidak peduli apa pun, yang saya pedulikan hanya saya ingin masalah ini cepat selesai," jelasnya.
"Terima kasih buat semua teman-teman yang sudah mendoakan juga," tutup Vincent.
(Tribunnews.com/ Salma/ Yurika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.