Gugatan Praperadilan Berkait Penetapan Tersangka Siskaeee Ditolak Hakim
Siskaeee ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian karena terlibat produksi film porno rumah produksi ilegal di Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Fransiska Candra Novitasari alias Sikskaeee.
Dalam sidang putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan dari pihak Siskaeee terkait status tersangka pornografi.
Siskaeee disebut terlibat produksi film porno rumah produksi ilegal di Jakarta Selatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim saat sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca juga: Siskaeee Susah Tidur di Penjara, Sering Dengar Suara Ribut di Kepala
Putusan praperadilan tersebut kemudian ditanggapi oleh kuasa hukum pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari.
"Putusan ini kami sangat menghormatinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, Selasa (27/2/2024).
Dengan demikian, Tofan siap untuk terus mendampingi kliennya itu hingga disidangkan.
"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel," kata Tofan Agung Ginting.
"Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," tandasnya.
Diketahui jika Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan tersebut atas status tersangka dalam kasus pemeran di film syur Keramat Tunggak.
Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yamg teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN_JKTSEL pada Senin (15/1/2024).