Wajib Hadir di Sidang Pekan Depan, Wulan Guritno Tunggu Penawaran Sabda Ahessa
Hakim meminta penggugat Wulan Guritno dan tergugat Sabda Ahessa hadir di ruang sidang.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Laporan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus perdata gugatan Wulan Guritno dengan mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, Kamis (29/2/2024).
Namun majelis hakim menunda sidang gugatan perdata terkait dana talangan tersebut pekan depan.
Baca juga: Sikap Wulan Guritno Usai Sabda Ahessa Tawarkan Damai, Jika Rp395 Juta Dibayar Gugatan Dihentikan
Dimana sidang pekan depan majelis hakim meminta kedua prinsipal yakni pengugat Wulan Guritno dan tergugat Sabda Ahessa hadir di ruang sidang.
"Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak," kata majelis hakim dalam sidang.
"Jadi dihimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing," lanjutnya.
Baca juga: Sabda Ahessa Bantah Berutang kepada Wulan Guritno, Sebut Itu Uang Kesepakatan Bersama
Wulan Guritno sendiri memang tidak hadir dalam sidang gugatan kepada mantan kekasihnya itu lantaran ada pekerjaan dan sudah dikuasakan kepada tim pengacara.
"Kan sudah menunjuk kuasa hukum," ujar Ficky Fernando kuasa hukum Wulan.
Kemudian Ficky belum bisa memastikan apakah kliennya itu akan datang di sidang pekan depan.
Mengingat pihak Sabda masih ingin menembuh jalur kekeluargaan di luar sidang usai digugat Wulan Guritno.
"Kita lihat dulu penawaran tergugat seperti apa, kalau bisa selesai sebelum minggu depan," ujarnya.
Hal serupa dikatakan tim kuasa hukum Sabda, dimana kliennya itu memilih untuk tidak hadir lantaran sudah diberikan kuasa kepada pengacara.
"Sidang pertama beliau menguasakan kepada kami," kata Aditya.
"Memang tidak diwajibkan untuk hadir. Namun atas perintah majelis hakim agar ini cepat damainya kedua prinsipal diharapkan bisa hadir pada sidang minggu depan," lanjut tim kuasa hukum lainnya, Farih Romdoni.
Sehingga sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (7/3/2024).
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.