Sabda Ahessa Bayar Utang, Wulan Guritno Tetap Terima Meski Angkanya Tak Sesuai Nominal Gugatan
Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya Sabda Ahessa ke pengadilan berkait dana talangan renovasi rumah senilai Rp 396 juta.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sabda Ahessa telah melunasi utangnya kepada mantan kekasih, Wulan Guritno.
Namun nominal yang dibayarkan oleh Sabda Ahessa tidak berdasarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno senilai Rp 396 juta.
Adapun nominal yang dibayarkan oleh Sabda Ahessa kini berdasarkan kesepakatan keduanya.
"Nilainya kurang lebihlah, tapi kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," kata Ficky Fernando kuasa hukum Wulan Guritno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
"Hitungan gugatan berbeda tapi ada kesepakatan lain diantara Wulan dan Sabda," lanjutnya.
Baca juga: Sabda Ahessa Bayar Dana Talangan Renovasi Rumah ke Wulan Guritno, sang Artis Cabut Gugatan
Kemudian kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi sendiri tidak bisa membeberkan berapa nominal yang telah dbibayarkan oleh kliennya kepada Wulan Guritno.
"Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya jadi mungkin Alhamdulillah damai," ujar Aditya.
Dengan demikian dugaan perdata terkait dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.
"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai. Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno," tuturnya.
Wulan Guritno kemudian mencabut gugatan perdatanya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan perdata terkait dana talangan renovasi rumah ini dilakukan usai Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.
Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulan Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.
"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando.
Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan per hari ini, Kamis (7/3/2024).
"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karema pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.