Wulan Guritno Cabut Gugatan Usai Sabda Ahessa Bayar Utang
Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Wulan Guritno mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasih, Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pencabutan gugatan perdata terkait dana talangan renovasi rumah ini dilakukan usai Sabda Ahessa membayar utangnya kepada Wulan Guritno.
Baca juga: Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Damai, Kasus Dana Talangan Rp 396 Juta Diselesaikan Kekeluargaan
Pembayaran tersebut berdasarkan penagihan dari pihak Wulam Guritno yang kemudian disambut baik Sabda Ahessa.
"Ya tentunya ada penagihan dari kami sudah kami sampaikan dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," kata kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, Kamis (7/3/2024).
Pencabutan gugatan Wulan terhadap Sabda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan perhari ini, Kamis (7/3/2024).
"Sepenegathuan saya sudah beres semua makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan makanya kita cabut," lanjutnya.
Pembayaran Sabda dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan mantan kekasihnya itu.
Baca juga: Wulan Guritno Geram Sabda Ahessa Terus Ngelak Saat Ditagih Dana Talangan Rumah, Akhirnya Gugat
"Nilainya kurang lebih lah tapi kesepakatan antara tergugat dan oenggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.
Dengan demikian perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.
Diketahui Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan ntuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Adapun nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp 396 juta.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.