Respons LMKN Terhadap Upaya Asosiasi Komposer Siapkan Sistem Digital Direct License
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) tak puas dengan lembaga manajemen kolektif nasional berkait transparansi royalti pencnipta lagu.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengumumkan akan mempersiapkan sistem Digital Direct License (DDL).
Adapun wacana ini langsung direspons oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Perihal ini, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menilai sistem DDL melanggar Undang Undang Hak Cipta.
Baca juga: Tanggapan LMKN Setelah Dua Kali Disomasi oleh AKSI Soal Royalti Pencipta Lagu
"LMKN menolak apa pun yang bertentangan dengan Undang Undang," kata Dharma ditemui di Gedung RRI, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
"Praktek seperti itu bertentangan dengan Undang Undang pasal 87 jelas, buka aja refrensinya. Penjelasan cukup jelas, sikap LMKN karena dia lembaga bantu pemerintah dan berpedoman pada perintah Undang Undanh," lanjutnya.
Untuk solusinya, Dharma menyarankan untuk rencana DDL ini dibawa ke Mahkamah Agung atau DPR untuk dikaji lagi.
"Kalau ada wacana itu majukan ke MK atau minta DPR untuk rubah Undang Undang itu aja kan," jelas Dharma.
"Saya mau ingatkan satu, semangat menyusun Undang Undang dan membuat regulasi dan implementasi tidak boleh yang liberalistik, tidak boleh diwarnai dengan pemaknaan kapitalis liberal," katanya lagi.
Adapun sebelumnya AKSI menyebut proses direct licence tidak menyalahi aturan.
Rencananya AKSI akan membuat platform digital bernama Digital Direct License (DDL).
"Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," kata Piyu selaku Ketua Umum AKSI, Januari lalu.
Aplikasi digital ini nantinya akan mempermudah para pencipta lagu untuk berhubungan langsung antara pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti yang didapat.