Tanggapan LMKN Setelah Dua Kali Disomasi oleh AKSI Soal Royalti Pencipta Lagu
Somasi dilayangkan oleh AKSI terhadap LMKN karena dinilai kurang transparan dalam mendistribusikan royalti terhadap pencipta lagu.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah melayangkan dua kali somasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) pada Agustus dan November 2023.
Somasi itu buntut kurangnya transparansi LMKN dalam mendistribusikan royalti terhadap pencipta lagu sebagai pemegang hak.
Perihal ini, LMKN memberi tanggapan terkait dua somasi tersebut.
Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN mengaku telah menerima somasi yang dilayangkan AKSI.
Baca juga: LMKN Jawab Dua Kali Somasi AKSI Soal Royalti, Piyu Padi Reborn: Jawabannya Sangat Normatif Sekali
Ia menjelaskan dua somasi tersebut sudah dijawab oleh tim kuasa hukum pihaknya.
"Dari kantor kami sudah menjawabnya, dan itukan komunikasi kelembagaan," kata Dharma ditemui di Gedung RRI, Jakarta Pusat, belum lama ini.
"Jadi itu juga sudah dijawab oleh bidang hukum kami, jadi fine-fine lah," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AKSI, Piyu Padi Reborn menilai belum ada solusi dari LMKN terkait hal tersebut.
"Jawabannya sangat normatif sekali, bahwa mereka adalah blablabla, mereka adalah pemegang amanat UU, mereka adalah lembaga bantu pemerintah, tp mana buktinya," ujar Piyu.
Piyu dan teman-teman AKSI merasa jawaban LMKN bertele-tele dan tidak menemukan titik terang terkait hak royalti untuk pencipta lagu.
Menurut gitaris band Padi Reborn itu, adanya ketimpangan hak royalti yang besar antara pencipta lagu dan penyanyi yang membawakannya.
Pasalnya pencipta lagu hanya mendapat ratusan ribu saja dari beberapa konser yang dibawakan si penyanyi.
Adapun AKSI belakangan ini sedang gencar menyuarakan tentang digital direct lisence (DDL).
Piyu menilai sistem DDL lebih efisien dan tepat sasaran untuk pembagian royalti kepada pencipta lagu.
Sebagai informasi, digital direct license adalah sistem di mana lisensi dan pembayaran royalti dilakukan secara langsung antara setiap pencipta dan pengguna karya cipta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.