JYP Entertainment Akan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Artis
Tindakan yang melanggar hak artis mereka dengan memposting dan menyebarkan postingan jahat, dinilai jelas merupakan pelanggaran hukum.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM - Salah satu agensi di Korea Selatan, JYP Entertainment menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap penyebar rumor palsu tentang artis mereka di sosial media.
Dilansir dari Soompi, Kamis (14/3/2024), JYP Entertainment telah menemukan bukti adanya rumor palsu atau postingan negatif tentang artisnya.
"Kami mengumpulkan bukti terhadap mereka yang memposting dan menyebarkan konten jahat yang bertujuan memfitnah dan mencemarkan nama baik artis kami," kata JYP Entertainment.
"Kami saat ini bekerja sama dengan firma hukum khusus untuk melakukan semua tindakan hukum yang tersedia," lanjutnya.
Pihaknya menyebut tindakan yang melanggar hak artis mereka dengan memposting dan menyebarkan postingan jahat jelas merupakan pelanggaran hukum.
JYP Entertainment akan mengambil tindakan hukum yang tegas tanpa keringanan hukuman atau persetujuan apa pun.
Selain itu, pengumpulan postingan jahat mengenai artis kami dan tindakan hukum selanjutnya dilakukan secara rutin.
"Kami dengan hormat meminta minat yang berkelanjutan dan pelaporan aktif dari para penggemar penggemar@jype.com," jelasnya.
Adapun artis-artis JYP Entertainment yakni Park Jin Young, 2PM, DAY6, TWICE, Stray Kids, Boy Story, ITZY , Yao Chen, NiziU, Xdinary Heroes, NMIXX, VCHA, NEXZ, dan Project C.